Disdag Makassar Layangkan Teguran Pertama Tiga Tenant Jual Minol di Mal

INDEKS BERITA, NEWS934 Dilihat

SULSEL.NEWS – Dinas Perdagangan Kota Makassar telah melayangkan teguran pertama terhadap tiga tenant yang diduga menjual minuman beralkohol di Mal Panakkukang, Mal Pipo dan Mal Trans Studio Makassar.

Teguran pertama ini menindak lanjuti temuan Komisi A saat melakukan Sidak di tiga lokasi tersebut.

“Setelah kami telusuri memang izinnya cafe tapi aktifitas usahanya eceran makanya kita kasi teguran pertama untuk segera menghentikan aktifitas usaha yang tidak sesuai dengan yang di izinkan oleh pemerintah kota karena golongan B dan C itu tidak boleh dijual eceran kecuali ditempat yang bebas bea biasanya di pelabuhan dan bandara,” kata Kepala Seksi Pengkajian Bidang Pengawasan Disdag Makassar Erwin, pada Kamis (30/1/2020).

Dijelaskan Erwin, batas waktu teguran ini 14 hari antara teguran pertama hingga teguran ketiga.

“Kita akan cek kembali apakah sudah menghentikan aktfitasnya atau bagaimana, kalau belum kita kasi teguran kedua sampai teguran ketiga. Dan kalau masih tetap jual ecer kami akan komunikasikan ke Satpol PP untuk ditindaki sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (*)

Editor: admin