SULSEL.NEWS — Besarnya potensi alam berupa kandungan ratusan ribu kubik bahan material berupa pasir dan bebatuan yang masuk kategori tambang golongan C di area waduk Bili-Bili nampaknya akan menjadi konflik berdurasi lama apabila tidak cepat dicarikan solusi. Regulasi secara tegas melarang semua aktivitas di area itu namun realitas di lapangan berkata lain, semarak aktivitas tambang kian bertambah.
Kondisi makin runyam saat sebuah perusahaan bernama PT. Sthira Mandiri Utama secara tiba tiba mengantongi izin IUP untuk beroperasi. Permasalahan ini akhirnya masuk ranah hukum namun sisi lain, tuntutan dari warga Parangloe khususnya yang menetap di area Waduk Bili-Bili juga terus terdengar.
Sakir Lengu salah satu mentor masyarakat hulu kembali menyatakan pihaknya akan terus berjuang sampai hak hak warga tempatan dapat dipenuhi, “Kami berharap solusi dalam masalah ini dapat diselesaikan dan kami yakin pihak BBWS Pompengan Jeneberang memahami masalah ini,” ucapnya.
“Pihaknya melihat optimalisasi dari ruang komunikasi belum maksimal, semua pihak khususnya BBWS Pompengan Jeneberang terbuka dalam membuka ruang diskusi, warga hanya berharap pihaknya juga diberi kesempatan untuk mencari hidup di area waduk Bili-Bili sama dengan pihak lain yang sangat nampak bebas beraktivitas di area waduk,” ungkap Sakir Lengu.
Hal senada diungkapkan Usman Ba’du mantan Ketua KNPI Gowa yang juga merupakan putera asli Parangloe. “Langkah sosialiasi itu bagus namun dampaknya akan stagnan apabila semua pihak tidak dilibatkan, kedua mendesak pihak BBWS Pompengan Jeneberang untuk berani, tegas dan konsisten dengan regulasi yang ada,” urai Usman Ba’du.
Soal maraknya aktivitas tambang di area sempadan, Usman Ba’du melihat kejadian ini disebabkan lemahnya pengawasan internal di lingkup BBWS Pompengan Jeneberang, “Mungkin personil yang kurang ditambah nyali yang kedodoran berakibat sengkarut area Waduk Bili-Bili makin membesar,” terangnya.
“Kedua perwakilan warga ini berharap keadilan dapat menjadi sebuah regulasi dalam keterlibatan semua pihak menjaga kelestarian area bendungan, ketika warga kecil melakukan aktivitas maka seketika mereka dilarang bahkan dilaporkan ke APH, sementara pihak lain masih bebas beroperasi di area yang sama, kami pastikan akan terus berjuang,” ungkap Keduanya.
“Terkait warning warga tersebut, pihak BBWS Pompengan Jeneberang belum memberikan tanggapan, beberapa pejabat Balai Pompengan Jeneberang menyatakan soal sikap BBWS Pompengan Jeneberang terkait masalah ini diluar kewenangannya, soal konflik status IUP perusahaan tertentu sudah ada jawaban Bapak Menteri PUPR, soal lain silahkan ke Pimpinan kami,” ungkap Firdaus usai memandu acara pada kegiatan PKM-2 di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa beberapa waktu lalu. (Maiya)