Wabah COVID-19 Belum Usai, Pelaku Perjalanan Diwajibkan Karantina

Uncategorized421 Dilihat

SULSEL.NEWS – Pemerintah menegaskan bahwa meski kasus COVID-19 di Indonesia telah melandai namun pandemi belum selesai. Semua orang diwajibkan tetap taat protokol kesehatan (Prokes), termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

Kebijakan ini diberlakukan tidak hanya guna memastikan status kesehatan pihak bersangkutan, melainkan juga untuk melindungi keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas.
Dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN, Kamis (28/10/2021).

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Alexander K. Ginting menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian COVID-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri.

Pandemi dikatakannya memang membaik, namun kasus aktif masih ada di tengah masyarakat dan virus masih bersirkulasi. Sehingga ia mengingatkan untuk tidak lengah.

“Tujuan dari semua aturan ini untuk keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Terkait karantina mandiri di Indonesia bagi yang datang dari luar negeri, kata Alex, ditetapkan 5×24 jam, dengan pemeriksaan PCR saat masuk dan keluar karantina.

“5 hari ini diikuti pengamatan sampai dengan hari ke-14 di tempat masing-masing. Jika bergejala, maka harus lapor ke puskesmas setempat,” imbuh Alex.

Ia menegaskan, perlu dikomunikasikan kepada masyarakat, bahwa saat merencanakan perjalanan,durasi waktu karantina harus sudah dijadwalkan sebagai bagian dari perjalanan. Hal ini karena menjalani karantina adalah keharusan bagi mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri.

Lebih rinci Alex menyebutkan, bagi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, serta pelaku perjalanan dinas pemerintahan, maka pemerintah menyediakan karantina di Wisma Pademangan. Sedangkan untuk kelompok swasta yang bepergian untuk jalan-jalan, bisnis, atau keperluan lain, terdapat pilihan akomodasi yang telah disiapkan pemerintah untuk karantina dan dapat direservasi.

Menurutnya, terdapat 9 titik pengecekan (check point) yang harus dilalui pejalan internasional saat tiba di bandara Indonesia. Sembilan titik tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, pengisian data diri dan penerbangan melalui aplikasi yang disiapkan.

Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan penempatan karantina.

Ketiga, pendataan berdasarkan lokasi karantina. Keempat, proses imigrasi. Kelima, pengambilan bagasi. Keenam, proses kepabeanan. Ketujuh, registrasi lokasi karantina. Kedelapan, sebagai bagian dari proses penjemputan, dilakukan pendataan identitas diri oleh Polresta Bandara. Kesembilan, menuju lokasi

Alex mengimbau, jangan ada upaya tawar-menawar untuk menghindari 9 check point dan karantina, karena semua ditetapkan guna mencegah terjadinya infeksi COVID-19 di dalam negeri.

Kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Rusdi Hartono menegaskan hal serupa. “Aturan yang telah dibakukan pemerintah, mari kita taati bersama. Jangan ada upaya untuk melanggar,” tandas Rusdi.

Ia juga meminta masyarakat belajar dari kasus di Jakarta terkait pelanggaran proses karantina, di mana akhirnya dilakukan penyidikan oleh polisi dan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan.

Menurut Rusdi, sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 (tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)), Polri menjalankan pemantauan, pengendalian, sosialisasi, pendisiplinan, dan penegakan hukum. Ia menambahkan, dalam melakukan fungsi tersebut, Polri bekerja erat dengan instansi terkait lainnya.

Terkait perubahan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari, Rusdi menyebutkan tidak terdapat kendala saat implementasi di lapangan karena semua pihak bekerja bersama, memahami, dan
memiliki komitmen, bahwa kebijakan pemerintah dilaksanakan untuk mencegah penyebaran COVID-19, khususnya terkait pelaku perjalanan dari luar negeri.

Rusdi juga menekankan, terdapat beberapa kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam upaya mendukung penanganan pandemi di tanah air. Di antaranya, mendorong percepatan vaksinasi, penguatan PPKM melalui 3T (testing, tracing, treatment), pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menjadi bagian bagaimana kita secara serius mengingatkan terus dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan patuh protokol kesehatan, kita bisa bersama-sama menangani pandemi di tanah air,” tutur Rusdi.

Sejalan dengan kedua narahubung di atas, pakar kesehatan sekaligus dokter relawan COVID-19 Muhammad Fajri Adda’i juga menyatakan, regulasi dibuat untuk keamanan dan kenyamanan agar
masyarakat dapat beraktivitas kembali tanpa terjadi lonjakan kasus, termasuk aturan karantina.

Virus, menurut Fajri, membutuhkan makhluk hidup untuk membawa dan menyebarkannya, salah satunya melalui pejalan internasional. Karena itu, proses karantina sangat esensial untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, sekaligus untuk perlindungan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Penetapan lamanya karantina yakni 5 hari, kata Fajri, salah satunya berdasarkan masa inkubasi virus varian Delta. Diketahui, 90% virus COVID-19 yang beredar di dunia termasuk Indonesia, adalah varian yang memiliki masa inkubasi 3, 4, sampai 5 hari tersebut. (*/rls)