Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi B, Perumda Air Minum Kota Makassar Lakukan Perampingan Pegawai

NEWS16 Dilihat

SULSEL.NEWS – Plt Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Kota Massar Hamzah Ahmad mengisyaratkan tidak akan memperpanjang kontrak sejumlah pegawai yang telah habis masa kotraknya.

Hal ini dilakukan, mengingat kondisi kemampuan perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan perpanjangan kontrak.

Hal itu disampaikan Hamzah Ahmad, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kota Makassar, pada Selasa (29/4/2025).

“Kita tidak melakukan pemangkasan, tetapi memang kerjanya sudah berakhir, SK nya tidak diperpanjang karena memang kondisi kemampuan perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan perpanjangan kontrak,” tutur Hamzah Ahmad.

Dijelaskan Hamzah Ahmad, saat ini jumlah karyawan 1400 orang, idealnya maksimal 900. Sementara sesuai regulasi dari Permendagri mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melampaui 30%. Kondisi yang ada di Perumda saat ini sudah melampaui, dikisaran 38% hingga 40%

“Jadi memang kalau kebijakan itu kita lanjutkan, ya kita melanggar aturan, bisa berdampak konsekuensi hukum. Kalau bahasa manajemenan adalah pemborosan.Tentu kami sebagai orang yang diamanahkan, tidak ingin melanjutkan kebijakan yang memang berpotensi melabrak aturan,” beber Hamzah Ahmad.

Hamzah mengaku, pihaknya menargetkan dalam waktu kurang dari 3 bulan ini sudah tidak ada lagi masalah karena memang dasar aturannya ada, rekomendasi temuan BPKP, dan rekomendasi temuan dari kantor akuntan publik.

“Yang kemarin itu yang masuk bulan April kita sudah selesaikan kurang lebih 11 orang. Kemudian 80 orang di kontrak kembali itu 34 orang. Ini juga berdasarkan penilaian kinerja, kerajinan dan kemampuan SDM nya dan komitmennya sama pekerjaan,” bebernya lagi.

Sementara itu, Komisi B DPRD Makassar merekomendasikan Direksi Perumda Kota Makassar untuk mengevaluasi SDM karyawan yang ada semua Perusda.

“Kalau itu merugikan perusahaan segera lakukan evaluasi. Banyak biaya operasional yang dikeluarkan sementara pemasukan kurang untuk apa dipertahankan. Kalau tidak seperti itu bagaimana mau menyebarkan PAD ke Pemerintah Kota,”

Ismail mencontohkan Perumda Pasar, idealnya 300 karyawan namun saat setelah dilakukan pendataan ada sekitar 500 karyawan dan ini berdampak pada PAD. Lebih besar pasak daripada tiang.

“Dari 500 karyawan ini kita minta agar dikurangi 200, idealnya 300 karyawan perusahaan ini sudah bisa berjalan normal. Karena kalau tidak seperti itu bagaimana mau menyebarkan PAD ke Pemerintah Kota,” tandas Ismail. (*)