SULSEL.NEWS – Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pengusaha Cafe, Rumah Makan, dan Tempat Hiburan Malam (THM), di ruang Banggar DPRD Makassar pada Jumat (2/5/2025).
RDP dihadiri, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direksi Perumda Parkir dan sejumlah anggota DPRD Makassar lintas Komisi.
Ketua Komisi B, Ismail mengungkapkan, RDP ini digelar menindaklanjuti hasil Sidak Komisi B dan A dimana ditemukan kurangnya kepatuhan pelaku usaha, mulai dari proses perizinan, pajak penghasilan, setoran parkir hingga sistem parkir yang dinilai semrawut dan merugikan pengguna jalan.
“Kemarin beberapa minggu yang lalu kami Sidak, kami ambil sampel tiga usaha semua ketiga-tiganya tidak beres tentang pajak, kedua tentang perparkiran, ketiga tentang izin izin yang ada,” ujarnya.
Karenanya Komisi B, kata Ismail, menekankan kepada semua pelaku usaha untuk berkoordinasi ke dinas terkait menyangkut pajak penghasilan, retribusi parkir dan perizinan
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin menyoroti pentingnya ketegasan dalam penegakan aturan. Ia menekankan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam jika pelaku usaha belum melengkapi izin-izin yang diperlukan.
“Kami tidak serta-merta turun menindak tanpa dasar. Tapi kalau tidak ada izin dan banyak keluhan, tentu kami akan bertindak sesuai fungsi pengawasan,” katanya.
Ia juga meminta agar OPD terkait membantu mempercepat proses perizinan dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.
“Kalau ada berkas yang belum lengkap, mohon segera dibantu. Supaya kalau ada demo atau protes, kami bisa menunjukkan bahwa proses perizinannya sedang berjalan,” tandasnya. (*/yud)