Sosper: Syukran Kahfi: Perda KTR Ini Dapat Terlaksana Lebih Optimal Bila Semua Pihak Berperan Aktif

NEWS847 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Syukran Kahfi menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok”, di Hotel Tree Jl. Pandang Raya, Rabu (19/5/2022).

Seperti biasa, Legislator muda Partai Amanat Nasional ini mengundang konstituennya daerah pemilihan Kecamatan Makassar, Rappocini dan Ujungpadang sebagai peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Syukran mengatakan, sosialisasi produk hukum daerah ini bagian dari pada tugas dan tanggung jawab setiap anggota DPRD, tujuannya agar apa yang menjadi pokok pikiran dalam Perda ini dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.

Hanya saja kata Syukran, peserta sosialisasi dibatasi kuota hanya 100 orang sehingga diharapkan yang hadir ini dapat menjadi penyambung lidah di tempat tinggal masing-masing sehingga tujuan dari sosialisasi ini dapat tersampaikan sesuai yang diharapkan.

Dikatakan Syukran, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini hadir untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang utamanya di tempat keramaian dan di tempat pelayanan publik, seperti fasilitas pelayanan masyarakat, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Tujuannya untuk melindungi kesehatan baik perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil,” jelasnya,” kata Syukran.

Meski demikian, Syurkan menilai, jika dilihat dari regulasinya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini telah disahkan sejak 2013 lalu, namun hingga kini penegakannya belum maksimal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi ketengah masyarakat.

Untuk itu Syukran berharap, melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran khususnya perokok aktif agar tidak merokok pada area publik yang dilarang merokok guna terwujudnya kualitas udara yang sehat dan bersih yang bebas dari asap rokok.

“Perda KTR dapat terlaksana lebih optimal bila semua pihak berperan aktif mematuhi larangan merokok terutama utamanya area publik,” tandas Syukran. (*/yud)