Sosper Pengelolaan Sampah, Andi Hadi: Perda Ini Beri Batasan Atau Rambu-rambu Dalam Mengelola Sampah

NEWS820 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso (Ustadz Hadi) menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah”, di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, Sabtu (29’10/2022)

Hadir selaku narasumber, Suhandi
(Pemerhati Lingkungan Hidup) serta Andi Patiroi (Birokrat dan pakar Hukum)

Dalam sambutannya, Andi Hadi menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu tugas dewan. Hadirnya perda ini untuk memberikan kepada warga batasan-batasan atau rambu-rambu dalam mengelola sampah.

“Kami di DPRD telah mendorong pemerintah kota agar pengelolaan sampah maksimal. Setiap agenda rapat dengan pemerintah khususnya fraksi PKS menyuarakan agar ada penambahan armada sampah dan juga rekondisi bagi armada yang tidak layak,” Andi Hadi.

 

Sementara pada sesi pemaparan materi, Suhardi selaku narasumber mengatakan, Perda tentang pengelolaan sampah ini walaupun sudah lama tapi masih relevan dengan kondisi saat ini. Meski dalam pelaksanaannya masih perlu evaluasi terutama bagaimana ada kurikulum pengelolaan sampah hingga masuk ke sekolah-sekolah.

“Pemerintah sudah membuat tim-tim untuk pengelolaan sampah. Kalau ada sampah disuatu daerah titik kelurahan pasti yang ditegur itu pak lurahnya. Dan dalam pengelolaan sampah tentu yang harus senantiasa di sosialisasikan adalah mindset hidup bersih,” papar Suhandi.

Sementara, Andi Patiroi selaku narasumber kedua mengatakan, Perda ini sudah ada perubahan dalam tataran teknis seperti kewenangan pengelolaan ini sudah dilimpahkan tanggungjawabnya yang dulu di Dinas Lingkungan Hidup sekarang sudah di kecamatan masing-masing.

“Jadi benar tadi mindset petugas kebersihan patut dikuatkan. Perda ini terdiri dari 19 Bab, 47 pasal cukup kompleks pembahasannya terkait bagaimana pengelolaan sampah di kota Makassar. Yang lebih penting adalah pelaksanaan Perda ini. Sepertinya Belum pernah ada yang di sanksi berat berkenaan dengan tidak terkelolanya sampah di kota Makassar, dan ini yang harus di kawal,” tandas Andi Patiroi. (*/yud)