Sosper, Imam Musakkar Paparkan Pentingnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata

NEWS885 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Maxone, Jl. Taman Makam Pahlawan, pada Kamis (29/9/2022) malam.

Hadir selaku narasumber, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar Saparuddin SS, serta Andi Makmur Burhanuddin (praktisi)

Dalam sambutannya, Imam Musakkar mengungkapkan, kegiatan sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memaparkan seluruh Perda yang ada di Kota Makassar agar masyarakat mengetahui dan memahami apa-apa saja peraturan daerah yang telah dibuat oleh pemerintah kota bersama DPRD Makaasar.

Dipaparkan Imam, poin utamanya terbentuknya Perda TDUP ini adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dimana dalam hal ini Dinas Pariwisata bekerja sepenuhnya untuk menarik investor ataupun menarik orang-orang yang mau berkunjung ke Makassar untuk bisa mendapatkan PAD (pendapatan asli daerah)

“Ini program awal Dinas Kepariwisataan, dimana mereka harus menarik wisatawan manca negara maupun lokal untuk berkunjung ke Kota Makassar supaya bisa mendapatkan penghasilan daerah (PAD). Hasil dari PAD inilah yang kita manfaatkan, kita juga bisa nikmati fasilitasnya, kita juga bisa melakukan kegiatan dalam PAD tersebut,” papar Imam.

Imam mencontohkan, Kota Bali sejak pandemi covid 19 pemasukan PAD nya dari sektor pariwisata runtuh karena 90 persen PAD Bali itu berasal dari Dinas Pariwisata.

Oleh karenanya kata Imam, peran penting Dinas Pariwisata turun kebawah bagaimana bisa menarik para wisatawan hadir di Kota Makassar untuk peningkatan PAD.

Sementara, Saparuddin SS selalu narasumber kedua memaparkan, usaha rumah makan, restoran, hotel, penginapan, warkop dan lainnya itu adalah bagian dari Dinas Pariwisata Kota Makassar

“Semua industri pariwisata adalah bagian dari kami. Apapun kebijakan ataupun fasilitasi itu akan berhubungan dengan dinas Pariwisata,” kata Saparuddin.

Hanya saja kata Saparuddin, dengan adanya UU Cipta Kerja Tahun 2020 Nomor 11 ada perubahan di undang-undang nomor 10 tahun pada pasal 15 tentang kepariwisataan yang menyatakan untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib mendaftarkan usahanya diubah menjadi untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib memenuhi perizinan berusaha.

“Saya sepakat dengan bapak dewan yang terhormat (Imam Musakkar) sudah banyak di Perda ini yang mesti kita revisi. Tahun depan kami akan mencoba mengusulkan apakah itu inisiatif DPRD atau dari kami di Dinas Pariwisata Kota Makassar,” tandas Saparuddin. (*/yud)