Anggota DPRD Makassar Rachmat Taqwa Quraisy Sosialisasikan Perda Minol, Ajak Masyarakat Pro Aktif Mengawasi

NEWS1249 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Khas, Jl. Andi Mappanyukki, Kamis (29/9/2022).

Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol” menghadirkan narasumber, Alamsyah Sahabudin (Camat Tallo), serta Muh Tahir Rachmat ( akademisi).

Dalam sambutannya, Legislator yang akrab dipanggil RTQ ini mengatakan, Perda ini hadir bukan melarang pengusaha menjual minol beralkohol namun memberi batasan tempat- tempat mana saja yang diperolehkan dan yang tidak diperbolehkan.

“Regulasi Perda ini mengatur tempat mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol karena itulah diperlukan pengawasan bukan hanya oleh pemerintah tetapi kita semua harus berperan aktif,” kata RTQ.

RTQ menyebut, Perda Minol ini sudah pernah diusulkan untuk direvisi dan meminta persetujuan fraksi-fraksi melalui rapat Paripurna. Dan fraksi PPP bersama dua fraksi lainnya menolak dengan pertimbangan bahwa Minol ini tidak boleh di jual secara bebas.

“Inilah salah satu kerja teman-teman di DPRD walaupun tidak nampak secara langsung tapi ada pertanggung jawaban moral di pundak kami,” ujarnya.

Sementara, Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin selaku narasumber mengajak Pj Rt dan Rw untuk pro aktif melakukan pengawasan mengontrol penjualan minuman beralkohol sebagai upaya untuk memberikan perlindungan ke masyarakat.

“Fungsi pengawasannya hari betul dimanfaatkan oleh Pj Rt dan Rw, mengingat kondisi wilayah utara ini
rawan terjadi gesekan yang salah satunya diakibatkan oleh minuman beralkohol,”h papar Alamsyah Sahabuddin.(*)