Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Nasir Rurung: Peraturan Daerah Ini Jadi Instrumen Hukum Pemenuhan Hak-hak Anak

NEWS874 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Nasir Rurung menggelar sosialisasi penyebaran informasi kepada masyarakat produk hukum daerah Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel D’Maleo, pada Kamis (11/2/2021)

Hadir sebagai narasumber, Tenri A Palallo (Kadis DPPPA Kota Makassar), dan Makmur (Pemerhati Anak).

Dalam sambutannya, Nasir Rurung yang juga selaku narasumber mengatakan, Perda Perlindungan Anak ini menjadi instrumen hukum dan kebijakan agar anak dapat hidup dan tumbuh berkembang, berpartisipasi secara optimal, dan berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana yang diatur dalam Perda ini dan UU tentang perlindungan anak.

Regulasi Perda Perlindungan Anak ini lanjut politisi Partai Berkarya itu menjadi rujukan pemenuhan hak – hak anak salah satunya hak mendapatkan pendidikan yang layak bukan hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di lingkungan tempat tinggal.

“Kita berharap melalui sosialisasi ini orang tua atau masyarakat dapat mengetahui dan lebih memahami pentingnya bahwa melindungi anak adalah hal mutlak yang harus dilaksanakan,” kata Nasir Rurung.

Sementara, Kadis DPPPA Kota Makassar Tenri A Pallo selaku narasumber mengatakan ada empat hak anak yang menjadi pokok kajian, yakni, non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsung hidup dan berkembang, serta hak anak mendapat penghargaan terhadap pendapat anak.

Kata Tenri, kekerasan dan penalantaran terhadap anak terjadi karena tidak adanya perhatian yang seharusnya dalam rangka membantu anak untuk hidup tumbuh dan berkembang.

“Tugas orang tua harus cerdas melihat perkembangan anak, sebab tidak ada satupun anak yang sama dengan anak yang lain sekalipun kembar identik. Maka jangan pernah membandingkan anak yang satu dengan anak yang lain. Prinsipnya melindungi anak harus mengerti mengenai tunbuh kembang anak,” terangnya. (*/yud)