SULSEL.NEWS – Sejumlah akademisi turut merespons terkait polemik pelantikan Wali Kota Makassar Terpilih, Danny-Fatma. Langkah Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah yang mengikuti segala prosedur pelantikan dinilai benar dan profesional.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) Pelantikan Kepala Daerah bukan berada pada kewenangan gubernur melainkan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Itu bukan berada pada kewenangan gubernur karena ia hanya diberi kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pelantikan terhadap bupati/wali kota terpilih,” tegasnya.
Kata Dosen Fakultas Hukum Unhas ini, pernyataan yang dikemukakan oleh Gubernur Sulsel kepada awak media sangatlah benar. Persepsi gubernur mengatakan pelantikan kemungkinan akan ditunda tidak salah karena hingga saat ini belum keluar SK dari Kemendagri.
“Betul yang dikemukakan oleh gubernur, bahwa semua berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Persepsi mengatakan pelantikan mungkin ditunda juga tidak salah. Tidak mungkin gubernur melantik tanpa SK,” lanjutnya.
Prof Aminuddin yang juga merupakan Anggota Tim Transisi Danny-Fatma menambahkan, telah menyampaikan mekanisme tersebut kepada Wali Kota Makassar Terpilih, Danny. Tinggal bersabar dan sisa menunggu SK.
“Kalaupun terjadi penundaan, ini terjadi karena hal teknis saja, bukan menyangkut soal politik. Ada yang mengatakan jangan sampai Gubernur tak ingin melantik. Tidak mungkin. Janganlah menimbulkan keriuhan dan kegaduhan,” jelasnya.
Tak jauh berbeda, Pengamat Pemerintahan, Andi Lukman Irwan berharap, seluruh pihak yang meminta Gubernur Sulsel segera menjadwalkan pelantikan Danny-Fatma bersabar. Semua harus berjalan sesuai mekanisme.
“Wali Kota Makassar terpilih harus bersabar. Ada tahapan dan proses yang akan dilalui secara administratif sampai turunnya rekomendasi pelantikan dari Mendagri melului Gubernur Sulsel,” terangnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Komunikasi yang baik antara Mendagri, Gubernur, dan Wali Kota terpilih adalah prioritas. Jangan ada oknum yang mumunculkan kegaduhan yang bisa memecah empati masyarakat.
Berdasarkan aturan, setelah DPRD mengirim surat penetapan walikota terpilih ke Gubernur maka diktumnya 14 hari kerja setelah surat itu diterima. Artinya deadlinenya tanggal 17 Februari.
“Sepanjang tahapan berjalan secara transparan, terbuka, saya yakin berbagai pihak harus mampu menahan diri,” sebutnya.
Pengamat Politik Unibos Makassar, Arif Wicaksono pun berharap masalah tersebut tidak berlarut-larut dan membuat masyarakat bingung. Padahal, regulasinya sudah jelas.
“Kami akademisi akan membantu pemerintah dalam konteks yang positif bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar dan berimbang sehingga tidak ada kegaduhan atau riak-riak yang besar. Marilah melihat Makassar menjadi kota yang baik,” pungkasnya.(*/rls)