SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menggelar sosialisasi penyebaran informasi kepada masyarakat produk hukum daerah Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. di Hotel Pesonna, pada Kamis (11/2/2021).
Hadir sebagai narasumber, Dr. Hari
(Kabag Hukum Pemkot Makassar), Maidah Dwiyanah (Akademisi) dan Hj Irmawati Sila (Anggota DPRD Makassar) sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Irmawati Sila mengatakan, sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini untuk lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang berperkara hukum tapi tentu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut.
Syarat-syarat yang dimaksud, kata politisi Hanura itu, warga Kota Makassar yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan setempat.
“Perda ini hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan,” kata Irmawati Sila dalam sambutannya.
Irmawsti Sila berharap, melalui sosialisasi ini warga masyarakat lebih memahami bahwa Perda ini hadir untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata.
“Harapannya melalui sosialisasi ini masyarakat lebih mengetahui dan memahami bahwa Perda ini lahir sebagai bentuk perhatian legislaltif dan pemerintah kota Makassar untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata,” terangnya.
Sementara, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Dr. Hari selaku narasumber mengungkapkan, lahirnya Perda Bantuan Hukum ini digagas oleh Pemerintah Kota Makassar untuk membantu masyarakat miskin yang terlibat kasus hukum. Setiap perkara yang ada biayanya akan ditanggung pemerintah kota Makassar sehingga masyarakat miskin tidak perlu mengeluarkan uang.
“Perda ini untuk memberikan pembelaan kepada masyarakat yang berkategori miskin yang sedang mengalami permasalahan hukum dan bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum yang mereka lakukan, sehingga hak-hak mereka saat berhadapan dengan permasalahan hukum dapat terpenuhi,” terangnya.
Namun demikian, lanjutnya, sejauh ini pemerintah kota Makassar belum melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan lembaga bantuan hukum yang diatur dalam regulasi Perda tersebut.
“Insya Allah ini menjadi perhatian pemerintah kota agar Perda yang telah disahkan sejak 2015 lalu ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” tandasnya. (*/yud)