Soal Jual Miras di Mal, Dewan Menanti Sikap Tegas Pemkot Makassar

NEWS818 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi A DPRD Kota Makassar mendesak pemerintah kota untuk mengambil sikap tegas terhadap penjualan minuman keras (Miras) di Mal.

Desakan ini lantaran, penjualan Minol hasil Sidak Komisi A di Portigo (Pipo Mal), Vines (Trans Studio Mal) dan Vinyard (Mal Panakkung) beberapa waktu lalu diduga izinnya tidak sesuai peruntukannya.

“Kami mengaju regulasi Perda No.4 tahun 2014 tentang pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol, bahwa dalam Perda tersebut tidak disebutkan regulasi yang mengatur penjualan Miras di Mal,” kata Wakil Ketua Komisi A Nunung Dasniar, usai menggelar rapat kerja dengan Dinas Perdagangan, DPM-PTSP, dan Bagian Hukum Pemkot Makassar, di ruang Komisinya, pada Kamis (13/2/2020).

Dijelaskan Nunung, pihaknya tetap bersikukuh agar pemerintah kota melakukan tindakan pelarangan menjual minuman keras di Mal meski pada regulasi Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu mengatur diperbolehkannya mengeluarkan izin Cafe di Mal.

“Memang ada izin tapi temuan kita pada saat Sidak itu semua jenis minuman keras mulai golongan A, B dan C itu di display dan jika ini dibiarkan akan berdampak buruk buat generasi sekarang dan yang akan datang,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Perdangan Kota Makassae Andi Yasir mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat teguran kedua kepada Vines Cafe
di Trans Mal Studio. Sementara dua tempat lainnya, yakni Portigo (Pipo Mal) dan Vinyard (Mal Panakkung)
sudah menindak lanjuti teguran pertama dengan tidak lagi display produk minuman golongan B dan C

“Izinnya Cafe tetapi tata cara dan pelaksanaannya yang keliru. Boleh mengecer sepanjang itu hanya minol golongan A batas 5 persen,” terang. (*)

Editor: admin