SULSEL.NEWS – Sidang pembelaan (pledoi) perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Rabu (3/6/2020).
Dalam pledoinya, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Iqbal tetap bersikukuh tidak melakukan dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi dalam pledoinya tadi, ia sama sekali tak ada itikad baik bahkan tidak mengakui perbuatannya,” kata JPU, Ridwan Saputra saat ditemui usai menghadiri sidang pembelaan (pledoi) perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel.
Meski, lanjut Ridwan, terdakwa dalam pledoinya mencoba kembali mengiming-imingi korban untuk segera mengembalikan uang milik korban senilai Rp1 miliar.
Tak hanya itu, terdakwa juga mencoba menggiring opini untuk mendapatkan pengampunan melalui pledoinya dengan mengungkapkan dampak dari kasus menjeratnya.
Dimana ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Bendahara Brimob Polda Sulsel dan pangkatnya pun tertahan alias tidak dinaikkan.
“Itu kan internal satuan dia. Intinya dalam persidangan, delik pasal penipuan yang disangkakan kepada terdakwa itu terpenuhi secara sempurna sehingga kami berharap Majelis Hakim mengabaikan pembelaan terdakwa dan menjatuhkannya vonis berat sesuai fakta persidangan,” tutur Ridwan.
Mengenai itikad terdakwa yang tetap berupaya mengembalikan uang milik korban, Ridwan mengatakan itu sudah sejak awal selalu digemborkan oleh terdakwa tapi kenyataannya hingga perkara sebentar lagi akan putus di Pengadilan, terdakwa belum juga mengembalikan uang milik korban meski hanya sepeser rupiah.
“Dari fakta persidangan memang sangat jelas bahwa beragam alasan yang diutarakan terdakwa itu masuk dalam rentetan kebohongan. Yah termasuk iming-imingan mengembalikan uang yang hingga saat ini tidak ada yang terealisasi alias terdakwa tidak lakukan sama sekali sesuai niat yang ia gemborkan seperti dalam pledoinya,” terang Ridwan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra menuntut berat terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 22 April 2020.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli itu, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro yang diketahui sebagai eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu.
“Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra.
Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
“Tadi dalam tuntutan kita juga minta ke Majelis Hakim agar terdakwa dimasukkan dalam sel tahanan Rutan Makassar,” jelas Ridwan.
Tuntutan maksimal, kata dia, melalui pertimbangan yang ada. Dimana terdakwa tak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeser pun uang yang dipinjam dari korbannya.
Meski demikian, perbuatan meringankan terdakwa juga tetap masuk dalam pertimbangan pemberian tuntutan. Dimana terdakwa proaktif hadir selama persidangan berlangsung. (*)
Editor: admin