SULSEL.NEWS – Sidang agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan, Iptu Yusuf Purwantoro ditunda, Rabu (13/5/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra membenarkan jika agenda sidang pembacaan pembelaan oleh Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel yang rencananya digelar hari ini betul ditunda dan kembali dijadwalkan 3 Juni 2020.
“Terdakwa sakit dan ada surat keterangan sakitnya. Jadi Majelis minta sidang ditunda hingga terdakwa nanti sudah sehat,” kata Ridwan ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra menuntut berat terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 22 April 2020.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli itu, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro yang diketahui sebagai eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu.
“Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra.
Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
“Tadi dalam tuntutan kita juga minta ke Majelis Hakim agar terdakwa dimasukkan dalam sel tahanan Rutan Makassar,” jelas Ridwan.
Tuntutan maksimal, kata dia, melalui pertimbangan yang ada. Dimana terdakwa tak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeser pun uang yang dipinjam dari korbannya.
Meski demikian, perbuatan meringankan terdakwa juga tetap masuk dalam pertimbangan pemberian tuntutan. Dimana terdakwa proaktif hadir selama persidangan berlangsung. (*)
Editor: admin