Sidak Gudang Toko Sumber Plastik, DPRD Makassar Temukan Dugaan Pelanggaran Perizinan

NEWS17 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi B bersama Komisi A DPRD Kota Makassar didampingi Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Perumda Parkir Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di gudang Toko Sumber Plastik yang berlokasi di Jalan Masjid Raya, Rabu (29/4/2026).

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Ismail, didampingi sejumlah anggota Komisi B seperti Andi Tenri Uji, Hj Umiyati, Basdir, serta anggota Komisi A, Rahmat Taqwa Quraisy.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait aktivitas bongkar muat barang di lokasi tersebut yang menyebabkan kemacetan di Jalan Masjid Raya.

Ismail mengatakan, sidak dilakukan untuk melihat langsung kondisi tempat penyimpanan barang milik Toko Sumber Plastik yang dikeluhkan warga.

“Hari ini kita turun melihat langsung kondisi tempat penyimpanan barang Toko Sumber Plastik yang sempat viral akibat aktivitas bongkar muat yang menyebabkan kemacetan,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan, pihaknya menilai lokasi tersebut telah mengarah pada kategori gudang.

“Hasilnya, memang sudah masuk kategori gudang. Kita akan jadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pemiliknya,” jelasnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, hasil RDP nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan rekomendasi penutupan atau kebijakan lain dari dinas terkait.

“Hasil RDP nanti kita lihat apakah kita mengeluarkan rekomendasi penutupan atau ada kebijakan lain dari dinas terkait,” lanjutnya.

Sementara itu, anggota Komisi A, Rahmat Taqwa Quraisy, menegaskan bahwa pihaknya tidak menghambat investasi di Kota Makassar, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan.

“Kita tidak menghalangi pengusaha untuk berinvestasi di Makassar. Kesimpulannya, kita akan mengundang pemiliknya untuk RDP guna mengetahui secara jelas apakah ini masuk kategori gudang atau tidak, dengan menghadirkan dinas terkait,” katanya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi B, Andi Tenri Uji, berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak.

“Kita menunggu hasil RDP ini bagaimana tindak lanjutnya, namun yang kita harapkan adalah win-win solution,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menyalahi izin yang dimiliki.

“Ini menjadi perhatian bagi para pengusaha di Makassar untuk tidak menyalahi izin. Yang kita harapkan pengusaha lebih jujur dan tertib dalam hal perizinan,” tegasnya.

Anggota Komisi B, Hj Umiyati, turut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

“Kita ingin pengusaha taat aturan. Dinas Perdagangan juga perlu menjelaskan apa saja yang dikategorikan sebagai gudang,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperin Kota Makassar, Riyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengamatan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

“Kami dari Dinas Perdagangan berharap kepada pengusaha agar melakukan bongkar muat menggunakan mobil box roda empat sesuai perwali, yakni dilakukan pada pukul 22.00 malam hingga subuh,” jelasnya.

Ia juga menguraikan terkait klasifikasi usaha berdasarkan perizinan.
“Kalau berdasarkan NIB itu pedagang eceran, seharusnya ada SKPB. Namun ada juga kategori gudang terbuka di atas 100 meter. Setelah kami amati, lokasi ini kemungkinan lebih dari 100 meter, sehingga bisa dikategorikan gudang,” terangnya.

Meski demikian, ia menyebut masih terdapat interpretasi yang perlu dipastikan.

“Boleh dikatakan gudang, tapi masih simpang siur karena juga digunakan sebagai toko. Kalau dipisah atau NIB-nya perdagangan besar, maka jelas masuk kategori gudang,” pungkasnya.

DPRD Makassar pun memastikan akan segera menggelar RDP guna memperjelas status usaha tersebut sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat. (*)