Sekretariat DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda Rumah Susun

Uncategorized303 Dilihat

SULSEL.NEWS – Pembangunan rumah susun adalah salah satu cara memecahkan masalah kebutuhan dari pemukiman dan perumahan pada lokasi yang padat penduduk dan keterbatasan lahan.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga saat membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, di Hotel Raising, Minggu (28/7/2024).

“Hadirnya rumah susun ini juga membantu adanya peremajaan kota sehingga makin hari maka daerah kumuh berkurang, “ujar Syamsuddin Raga.

Dikatakan pula, di Kota Makassar ada dua lokasi rumah susun yakni di Kampung Lette Panambungan dan Daya, Kima.

Rumah susun dengan sistem sewa (rusunawa) . Untuk jenis rumah susun ini, target penyewa umumnya adalah kalangan menengah bawah di perkotaan.

“Penghuni rusunawa dibawah penghasilan UMP, ada rekomendasi dari lurah, bahwa tidak punya rumah, ” terang SR akronim Syamsuddin Raga.

Selanjutnya, kata SR, tidak boleh tinggal lama di rumah susun. Karena banyak yang mempersewakan setelah mendapatkan rumah. “Tidak boleh ada penjualan beli untuk orang lain,” terangnya lagi.

Karenanya kata SR, lahirlah Perda ini untuk mengatur hak dan kewajiban penghuni rumah susun.

“Seperti hunian pada umumnya, perda ini menjamin hak dan kewajiban penghuni rumah susun dipenuhi. Dan hal itu telah tertuang jelas dalam perda,” tandasnya. (*/yud)