Sekretariat DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern

Uncategorized53 Dilihat

SULSEL.NEWS – Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Koperasi untuk aktif untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha UKM utamanya di wilayah pasar tradisional dan modern. Hal itu untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada pelaku UMKM.

Demikian dikatakan, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin NH saat membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison, Jl. Jenderal Sudirman, pada Rabu (3/4/2024).

Dikatakan Andi Nurhaldin Perda ini hadir untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern disuatu wilayah agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional dan UMKM. Saling bersenergi dan menguntungkan agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya

“Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan kepada UMKM agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, dan mandiri. Juga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi UMKM dalam melakukan kegiatan usaha,” papar Andi Nurhaldin.

Karenanya, Politisi muda Partai Golkar ini berharap, melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran pelaku usaha pentingnya sinergitas dengan pelaku UMKM hal itu tak lain untuk lebih memajukan perekonomian di Kota Makassar.

“Agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi di tengah-tengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kota Makassar,” tandasnya.(*/yud)