PPKM, Dewan Minta Penutupan Rumah Ibadah Dikaji Ulang

NEWS873 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Sahruddin Said meminta kebijakan pemerintah kota terkait penutupan sementara rumah ibadah dikaji ulang.

Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Makassar itu keputusan tersebut dianggap kurang tepat dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami meminta dikaji ulang, karena seharusnya diterapkan apabila kota dalam keadaan darurat,” ujar Sahruddin dalam rapat paripurna, Rabu (7/7/2021).

Legislator fraksi PAN itu merasa kecewa dan sedih lantaran masjid tempatnya beribadah ditutup sementara.

“Kami berharap masjid tetap dibuka karena bisa mengundang masalah sosial,” lanjut Ajid.

Ajid juga mempertanyakan penetapan Makassar masuk dalam zona oranye penyebaran Covid 19. Ia menilai tidak berbanding lurus saat melihat langsung kondisi di lapangan.

“Kenapa Makassar ini oranye, sedangkan kami yakin Makassar tidak berada di zona itu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Ajid menyayangkan kebijakan ini masih membolehkan pusat perbelanjaan dan tempat usaha hiburan beroperasi secara terbatas. Padahal, penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah disebut jauh lebih baik.

“Dalam poin 7 PPKM ada penutupan manis dan tempat ibadah. Sementara mal dan public service lainnya sampai jam 17 sore. Itu kalau kita lihat, masjid itu hampir seluruhnya yang menerapkan jaga jarak. Coba bandingkan kalau di mal,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menerangkan, kebijakan ini diambil sesuai instruksi langsung oleh menteri dalam negeri (Mendagri).

“Kami sudah bertemu dengan semua perwakilan Ormas Islam ada MUI, FKUB, NU, Muhammadiyah, Wahdah dll. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan gereja dan pimpinan umat agama lainnya,” ujarDanny.

“Pelaksanaan PPKM skala mikro itu harus bersambung secara otomatis satu sampai dua minggu itu instruksi langsung dari menteri dalam negeri,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang PPKM di Kota Makassar salah satu poin ketujuh menyebutkan;

Poin 7 berbunyi bahwa Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah”.

Sementara di poin 10 berbunyi “Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 O/p (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat”. (**)