SULSEL.NEWS – Sembilan fraksi DPRD Makassar menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Rabu (07/07/2021).
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD Kota bicaranya menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan APBD 2020 melalui juru bicaranya Hasanuddin Leo (F-PAN).
Sejumlah Rekomendasi tersebut diantaranya, meminta Pemkot Makassar segera menindaklamjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2020 dan diharapkan selesai 60 hari kedepan.
Selain itu, meminta penyerapan anggaran yang minim menjadi indikator SKPD terkait tidak melaksanakan kegiatan, salah satunya kegiatan tender. Ketiga, Layanan kebutuhan masyarakat, kesehatan, sosial, pendidikan, masih jauh dari harapan.
Sementara itu, DPRD juga meminta perusda menghasilkan kontribusi terhadap PAD. Serta dengan tegas meminta tenaga pendamping yang ditugaskan Dinas Sosial wajib untuk diganti karena dalam prakteknya banyak merugikan masyarakat.(**)