SULSEL.NEWS – Perkumpulan Kontraktor Listrik Sulawesi (PKLS) memprotes keras sikap GM PLN Sulselrabar Ismail Deu yang secara sepihak melakukan addendum kontrak dengan beberapa perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan di beberapa daerah di Sulsel, Sultra dan Sulbar.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Perkumpulan Kontraktor Listrik Sulawesi, Aiman Adnan, pada Kamis (28/5/2020).
Aiman menjelaskan bahwa para kontraktor listrik swasta sangat dirugikan dengan adanya usaha PT PLN unit induk wilayah Sulselrabar untuk melakukan pengambil alihan kontrak dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dengan pihak vendor alih daya dengan alasan Peraturan Direksi PT PLN Nomor : 0219 P/DIR/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direksi PT PLN Nomor 500 K/DIR/2013 Tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain di Lingkungan PT PLN.
“Ini sama saja dengan mematikan kontraktor lokal, ini tidak sehat, dan ini dilakukan disaat pekerjaan (kontrak) sementara berlangsung, bahkan sudah memasuki akhir kontrak, ada apa ini GM PLN Sulselrabar ?, kami akan lakukan protes keras” tegas Aiman.
Aiman menegaskan bahwa telah menyusun draf protes dan segala bentuk administrasi berikut contoh kasus untuk dibawa ke Komisi VI DPR RI dan Kementrian BUMN.
“Inikan tidak sejalan dengan apa yang disampaikan oleh menteri BUMN beberapa waktu yang lalu bahwa Erick Tohir ingin proses tender proyek BUMN dilakukan secara transparan. Hal tersebut untuk menghindari adanya anak, cucu, atau cicit usaha BUMN yang mengikuti proyek BUMN” tambah Aiman yang juga mantan Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Sul-Sel ini.
“Pak Menteri BUMN sendirikan yang bilang bahwa enggak ada lagi BUMN ikut tender, BUMN sama BUMN ikut tender di BUMN, padahal barangnya dari swasta juga. Itu yang tidak boleh lagi. Proyek dengan swasta banyak yang bisa kita sinergikan, apakah itu yang medium atau yang besarnya” tambahnya.
Aiman memastikan bahwa dirinya bersama beberapa Perkumpulan Kontraktor Listrik se Sulsel, Sultra dan Sulbar dalam beberapa hari kedepan akan menggerakkan pekerja dan karyawan masing-masing untuk menduduki PLN Sulselrabar dan akan mengirim perwakilan untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI dan Kementrian BUMN. (*/rls)
Editor: admin