Perda Perlindungan Anak Diharap Jadi Instrumen Hukum dan Kebijakan Pemenuhan Hak – hak Anak

NEWS396 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid kembali menggelar Sosialisasi Penyebaraluasan Informasi Produk Hukum daerah Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (26/8/2019)

Kali ini, hadir sebagai narasumber,
Kabid Pendidikan PAUD Dinas Pendidikan Kota Makassar Hikmah Mangani, Sekretaris Kesbangpol Ahmad Namsum, dan tokoh masyarakat Karuwisi Utara Ahmad Nasrullah.

Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengungkapkan, penyebarluasan produk hukum daerah ini juga menjadi bagian dari kerja – kerja kedewanan, tujuan agar regulasi Perda yang telah disahkan ini dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat bahwa perlindungan anak adalah hal mutlak yang harus dilakukan bersama, sehingga Perda ini menjadi sangat penting bagi orang tua untuk mengetahui tentang hak- hak anak.

“Melalui Perda ini kita berharap dapat menjadi sebagai instrumen hukum dan kebijakan agar anak dapat hidup dan tumbuh berkembang, berpartisipasi secara optimal, dan berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana yang diatur dalam Perda ini dan UU tentang perlindungan anak,” kata Hamzah Hamid.

Sementara itu, Hikmah Mangani mengajak peserta sosialisasi yang didominasi oleh ibu – ibu untuk berfikir positif dalam pemenuhan hak anak utamanya dalam hal pendidikan bahwa apa yang dilakukan untuk mengangkat derajat keluarga.

“Sebagai orang tua kita harus memberi samangat dan harapan kepada anak, perlakukanlah anak dengan cara kita masing – masing karena kegagalan anak kita bukan hanya kegagalan orang tua, kegagalan pemerintah tetapi kegagalan seluruh masyarakat pada umumnya,” ajaknya.

Sementara itu, Ahmad Namsum selaku narasunber kedua mengatakan, posisi anak adalah posisi yang strategis dalam rangka membentuk apa yang menjadi keinginannya kedepan, bahwa bukan hanya pendidikan yang menjadi hal pokok tetapi bagaimana memposisikan apa yang menjadi gerak perkembangannya

“Anak jangan dipaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak pada kondisi yang sebenarnya karena itu akan merusak proses perkembangan dan karakter kepribadian anak,” tandasnya. (*)

Editor: admin