SULSEL.NEWS – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar audiensi bersama Makassar Architectural Heritage Developer Center dan Ikatan Arsitek Indonesia, di ruang Ketua DPRD Kota Makassar, pada Selasa (18/8/2020).
Pertemuan ini membahas terkait cagar budaya Sulawesi Selatan khususnya di kota Makassar.
“Audiensi dengan teman-teman dari Architectural Heritage Developer
dengan Ikatan Arsitek Indonesia terkait cagar budaya Sulawesi Selatan khususnya di kota Makassar. Kenapa ini dilakukan karena ini untuk anak dan cucu kita agar mengetahui bangunan-bangunan sejarah di kota Makassar,” kata Ketua Komisi C Abdi Asmara.
Hasil pertemuan tersebut kara Abdi, disepakati untuk mendorong Pemerintah Kota Makassar membuat regulasi dalam bentuk Perda ataupun Perwali yang sangat berkaitan dengan cagar budaya.
“Saya kira pertemuan hari ini
sangat luar biasa karena ini menyangkut cagar budaya yang perlu mendapat perhaitan khusus dari pemerintah kota Makassar,” terang Abdi Asmara.
Sementara, Sudjar Adityadjaja dari Makassar Architectural Heritage Developer Center meminta para legislator Kota Makassar mengawal registrasi terhadap bangunan-bangunan heritage milik pribadi.
Kedua, Sudjar juga meminta heritage yang ada dalam lingkungan institusi militer sekiranya bisa bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan kota Makassar untuk bagaimana bangunan institusi militer itu tetap bisa menjadi aset kekayaan Makassar.
“Contohnya di jalan Cendrawasih yang sudah direnovasi, jadi kita kehilangan lagi aset arsitektur peninggalan tempo dulu. Harusnya itu dipertahankan. Bagaimana bentuknya baik atau jelek itu menjadi bagian dari sejarah kota Makassar,” papar Sudjar.
Selanjutnya pemerhati cagar budaya juga berharap kepedulian Dinas Kebudayaan kota Makassar untuk cepat meregistrasi terhadap bangunan-bangunan cagar budaya yang merupakan aset kota.
Sementara itu Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Sulsel, Nasrullah meminta pemerintah memberi perhatian serius kepada bangunan-bangunan cagar budaya dalam hal ini stadion Mattoanging yang saat ini diwacanakan akan dilakukan pembongkaran.
“Tentu kami dari ikatan arsitek Indonesia tetap mengarahkan pada Undang-undang cagar budaya dalam pelastarian bangunan baik pribadi maupun personal dalam hal ini pemerintah kota Makassar tetap harus mendata sebagai aset budaya,” ungkap Nasrullah.(*)
Editor: admin