SULSEL.NEWS – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh DPRD Kota Makassar menggelar rapat finalisasi bersama Dinas Perumahan, dan Kemenkumham RI wilayah Sulsel, di ruang Banggar, pada Senin (9/3/2020).
“Alhamdulillah hari ini kita telah rapat finalisasi pasal per pasal. Sisa kita mau audiensi ke pemprov Sulsel untuk disahkan melalui rapat paripurna,” kata Ketua Pansus Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, Fasruddin Rusli, pada Senin (9/3/2020).
Dijelaskannya, selain Dinas Perumahan, peningkatan kualitas kawasan pemukimam kumuh ini nantinya akan melibatkan beberapa Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Kebersihan.
“Jadi enam SKPD ini nantinya akan turun langsung melihat kondisi langsung dilokasi apa saja yang perlu dibenahi. Jadi bukan cuma Dinas Perumahan saja tapi Dinas-dinas lain yang terkait dengan peningkatan kawasan pemukiman kumuh,” terangnya.
Dijelaskan lagi, keteribatan enam dinas ini untuk proses percepatan penyelesaian untuk peningkatan kualitas terhadap pemukiman kumuh seperti telah dilakukan di Kota Surabaya dan Gresik.
“Di Kota Surabaya dan Gresik itu jika ada kawasan kumuh, ada bantuan APBN atau anggaran APBD mereka dinas terkait langsung mengerjakan sekaligus satu paket sehingga tidak seperti di Makassar dikerjakan setengah-setengah,” jelasnya.
Politisi PPP ini berharap, kedepan Perda ini mampu dimaksimalkan sehingga target menjadikan Kota Makassar bebas dari kawasan kumuh dapat tercapai.
“Target kita tahun 2030 di Kota Makassar ini sudah tidak ada lagi yang namanya kawasan kumuh,” tandasnya. (*)
Penulis: Riskayanti
Editor: Yudhi