Ojol Day, Satpol PP Awasi Asn dan Laskar Pelangi Tak Gunakan Kendaraan Pribadi

PEMKOT MAKASSAR840 Dilihat

Sulsel.News, MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer atau disebut laskar pelayan publik Integritas (Laskar Pelangi) diimbau untuk menggunakan transportasi online atau Ojol Day setiap hari Selasa.

Penerapan ini dimulai sejak Selasa (20/9/2022). Wali Kota Makassar, Para Pejabat hingga seluruh staf pegawai diminta untuk menerapkan kebijakan pemerintah kota tersebut.

Ini bersifat wajib bagi seluruh ASN dan para pegawai di lingkup pemerintah kota Makassar. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi baik ingin pergi-pulang hingga berkegiatan di luar kantor.

Adapun bentuk pengawasannya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditugaskan untuk mengawasi penerapan Surat Edaran yang diteken Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

“Jadi tugas kami mengawasi dan memastikan, sebagaimana perintah Surat Edaran agar ditaati oleh ASN dan Laskar Pelangi,” ucap Plt Kasatpol PP Makassar, Ikhsan.

Ikhsan mengapresiasi jajaran ASN dan Laskar Pelangi yang telah menggunakan Ojol saat bertugas. Dia berharap melalui kebijakan ini laju inflasi bisa segera dikendalikan.

“Kebijakan ini lahir kan untuk menekan laju inflasi dan pemerataan ekonomi. Tentu kami apresiasi teman-teman ASN dan Laskar Pelangi yang telah mengindahkan Surat Edaran Ojol Day terkait ini,” tutupnya. (**)