Mulai 20 Juni, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Kena Sanksi

NEWS877 Dilihat

SULSEL.NEWS – Pemerintah Kota Makassar terus berupaya mengedukasi masyarakat akan pentingnya penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Berbagai upaya terus digalakkan, dengan melibatkan berbagai elemen dan tokoh masyarakat hingga tingkatan RT/ RW, hingga pembentukan Inspektur Covid-19.

Hanya saja, sebagian besar masyarakat masih mengabaikan penerapan prosedur protokol kesehatan tersebut. Seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun pada suatu tempat, juga terhadap tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan yang memadai.

“Pemerintah telah menyiapkan sanksi-sanksi terhadap siapa saja yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi ini. Kita akan kenakan mulai sanksi ringan hingga sanksi berat, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” kata Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf, Kamis (18//2020).

Lebih lanjut, pemberian sanksi akan disosialisasikan selama dua hari, dimulai Kamis dan Jumat. Sementara pada tanggal 20 Juni 2020 mendatang sudah mulai dilakukan penerapannya.

Selain itu, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut, di waktu bersamaan juga akan digalakkan Gerakan Massal Penyemprotan Disinfektan. Penyemprotan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu yang juga dimulai tanggal 20 Juni ini.

“Gerakan ini melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, dari Camat, Lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI/Polri, demikian Yusran Jusuf.(*)

Editor: admin