Legislator DPRD Makassar Hj Kartini Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

NEWS912 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hj Kartini menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Pesonna, Jl. Andi Mappanyukki, pada Kamis (13/8/2020)

Hadir sebagai narasumber, DR. H. Muh Said.,MM (Akademisi), DR.H. Mashur Razak,SE.,MM (Akademisi), juga Dra. Hj Kartini (Anggota DPRD Makassar) sekaligus membuka kegiatan tersebut. Kegiatan dipandu DR. Ahmad Firman, SE.,M.Si sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Kartini mengungkapkan Perda yang diinisiasi DPRD Kota Makassar ini bertujuan bagaimana peningkatan kualitas pendidikan, pemerataan penyelenggaraan pendidikan, dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak.

Perda ini juga, lanjut Kartini berisi tentang bagaimana pedoman pemerintah kota bertanggung jawab kepada penyelenggaraan pendidikan, mengatur pelaksanaannya dan bagaimana masyarakat mengetahui penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar.

“Intinya, bagaimana pendidikan itu bisa diakses secara merata bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang status sosial dan kemampuan ekonomi. Begitu juga kualitas para pengajarnya,” kata Poltisi Partai Perindo itu, dalam sambutannya.

Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat lebih memahami dan mengetahui hak dan kewajiban warga memperoleh pendidikan yang bermutu.

“Seperti saat ini, meski masih ditengah Pandemi tetapi pendidikan harus tetap dijalankan walaupun sistem pembelajarannya dilakukan secara online atau Daring namun tidak memutuskan semangat kita belajar gunanya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” terangnya.

Sementara, Muh Said selaku narasumber mengungkapkan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan memuat tentang bagaimana hak dan kewajiban setiap warga masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu seperti yang diatur dalam BAB V, pasal 6 dan 7 dalam Perda itu.

Juga mengatur bagaimana hak dan kewajiban tenaga pendidik (Guru) dalam menyelenggarakan pendidikan seperti yang tertuang dalam pasal 12 hingga pasal 15, BAB V Hak dan Kewajiban.

“Intinya bagaimana penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar, mulai dari siswanya orang tua siswa hingga
tenaga pendidiknya (guru) harus sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Pendidikan,” terangnya.

Selaian itu, akademisi bergelar Doktor itu juga menjelaskan, lahirnya Perda ini atas inisiasi Komisi D DPRD Makassar yang membidangi Pendidikan.

“Saya tahu persis proses pembentukan Perda ini hingga disahkan karena saya secara kebetulan pada saat saya masih menjadi anggota DPRD saya salah satu anggota pansus Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini,” ungkapnya.(*)

Penulis: Yudhi