SULSEL.NEWS – Ratusan pekerja seni dan hiburan malam se-kota Makassar melakukan aksi unjuk yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Pariwisata Kota Makassar di kantor DPRD Kota Makassar Jalan AP. Pettarani, Kamis (13/8/2020).
Aksi tersebut sebagai bentuk protes terkait tindakan Pemerintah Kota Makassar yang menutup usaha tempat hiburan malam.
Dalam aksinya, pengunjuk rasa memberikan 3 tuntutan yaitu, membuka usaha pariwisata dan aktivitas hiburan kota Makassar, bertanggung jawab atas dampak penutupan, tempat usaha pariwisata kota Makassar, dan tidak meneror kepada pelaku usaha.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkifli Ali Naru meminta agar Pemerintah Kota Makassar dapat meninjau ulang peraturan Walikota Makassar (Perwali) nomor 36 tahun 2020 dikarenakan seluruh usaha hiburan malam di Kota Makassar telah menerapkan protokol kesehatan tetapi masih saja dilarang dibuka.
“Saya mau Pemerintah Kota Makassar meninjau ulang itu perwali nomor 36 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan, karena kami telah terapkan protokol kesehatan di tempat usaha hiburan malam tapi usaha hiburan malam tetap saja ditutup,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika memang tetap ditutup, Pemerintah Kota Makassar wajib menggaji terhadap 5.288 karyawan pariwisata dan hiburan malam yang tidak bekerja selama 5 bulan di pandemi Covid-19.
“Pemerintah Kota Makassar harus mencarikan solusi untuk kami jika memang ditutup, kami minta pemerintah menggaji terhadap 5.288 karyawan pariwisata dan hiburan malam yang tidak bekerja selama 5 bulan di pandemi Covid-19,” tambahnya.
Selain itu, Zulkifli meminta pemerintah kota Makssar dan tim gugus Covid-19 Makassar untuk meninjau langsung tempat usaha hiburan malam.
“Kalau memang kami dikatakan melanggar protokol kesehatan, ayo ketempat kami, lihat yang mana melanggar, kalau perlu tempatkan tim gugus Covid-19 dsetiap tempat hiburan malam di Makassar. Kalau kita tidak diberi ruang, niat jelek saya muncul,” tegasnya.
(Deng Anas)