SULSEL.NEWS – Komisi D DPRD Makassar mendukung penuh kebijakan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk tidak melakukan acara perpisahan sekolah dan wisuda yang bisa memberatkan orang tua siswa maupun peserta didik mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP
Larangan itu tertuang melalui Surat Edaran bernomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 tersebut yang dikeluarkan pada 21 April 2025.
Sekretaris Komisi D, Fahrizal Arrahman mengungkapkan, kebijakan Wali Kota Makassar ini sudah sangat tepat, hal ini dikarenakan tidak semua kondisi ekonomi orang tua siswa sama, ada yang berpenghasilan menengah kebawah dan itu sangat memberatkan jika dibebankan lagi uang perpisahan.
“Saya sangat setuju, surat edaran pak Wali yang melarang sekolah melakukan perpisahan sudah sangat tepat karena tidak semua orang tua siswa punyai kondisi keuangan yang sama, dan itu sangat memberatkan jika dibebankan lagi uang perpisahan,” kata dr.Ichal sapaan akrabnya, Jumat (2/5/2025).
Politisi muda PKB ini berharap, larangan mengadakan perpisahan di sekolah ini tidak hanya menjadi himbauan tetapi perlu juga ketegasan Dinas Pendidikan dalam bentuk aturan resmi untuk disampaikan ke kepala sekolah dan orang tua siswa.
“Jika setelah adanya aturan ini dan masih ada sekolah yang menerapkan iuran perpisahan, laporkan kepada kami di Komisi D, kami akan tindak lanjuti,” tegas dr. Ichal.
“Tapi kalau ada orang tua siswa yang siap membiayai itu tidak masalah yang penting tidak meminta iuran tambahan ke orang tua siswa,” tandas dr. Ichal. (*/yud)