Keluhan Air Bersih Mengemuka Saat Anggota DPRD Makassar Galmerrya Kondorura Gelar Sosialisasi Perda Perumda Air Minum

NEWS891 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Galmerrya Kondorura kembali menggelar sosialisasi penyebarab produk hukum daerah Kota Makassar.

Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 7 tahun 2019, Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum” menghadirkan narasumber, Daniel Palallo SE.,MM, AK (Kepala Seksi Keuangan dan Aset Perumda Air Minum Kota Makassar), serta Fath Andi Pampang, SH ( Kepala Seksi Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar)

Dalam sambutannya, Galmerrya mengungkapkan alasan memilih mengsosialisasikan Perda Perumda Air Minum Kota Makassar. Hal ini kata dia, persoalan air bersih merupakan hal yang patut menjadi perhatian pemerintah karena salah satu kebutuhan masyarakat, utamanya di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, dimana masih banyak warga membutuhkan pelayanan air bersih.

“Masuh banyak warga di Dapil saya yang mengeluhkan terkait pelayanan air bersih. Itulah kenapa saya memilih Perda ini untuk disosialisasikan, tujuannya agar mereka paham dan bisa bertanya langsung narasumber kendalanya sehingga sebahagian warga belum menikmati yang namanya air bersih,” kata Galmerrya dalam sambutannya.

Untuk itu, politisi PDIP ini mengajak peserta sosialisasu untuk menanyakan langsung ke narasumber agar persoalan air bersih yang selama ini kerap dikeluhkan bisa dipahami dan ada solusinya.

“Disini ada hadir ketua RT dan RW, tokoh masyarakat dan juga ada akademisi. Saya berharap di sesi tanya jawab nantinya bisa dikemukakan keluhan-keluhannya menyangkut pelayanan air bersih,” ujarnya Galmerrya.

Sementara, Daniel Palallo selaku narasumber mengatakan, perubahan nomenklatur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum berhubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang aturan ini merupakan turunan UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Perubahan nama ini merupakan amanat dari undang-undang dan berlaku di seluruh Indonesia. Olehnya itu perubahan nama Perusda menjadi Perumda ini juga telah disetujui oleh dewan, oleh karenanya kita juga mempunyai kewajiban menyampaikannya kepada masyarakat tentang perubahan nama dari PDAM ini,” kata Daniel.

Dengan perubahan nama ini kata Daniel, Perumda Air Minum Kota Makassar akan terus fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyediaan air bersih. Dimana tanggung jawab penyediaan air besih adalah pemerintah dan Perumda selaku operator pemerintah akan terus mendukung program-program Pemkot Makassar

“Perumda Air Minum Kota Makassar tetap berkomitmen untuk meningkatkan dan menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” terangnya.

Pada sesi tanya jawab, mayoritas peserta sosialisasi yang berasal dari daerah pemilihan Biringkanaya-Tamalanrea mengeluhkan kurangnya pasokan air bersih. Mereka mengaku sudah sejak lama tidak mendapat pasokan air bersih diwilayahnya.

“Sudah sejak lama saya tidak menikmati yang namanya air bersih dari, mohon untuk ditindak lanjuti. Itulah juga kenapa saya tadi tidak mengatakan salam sehat, karena badan saya sakit karena hampir tiap malam menadah air bersih,” kata salah satu warga dari Kelurahan Paccerakang yang disambut tepuk tangan peserta. (*/yud)