SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar mengingatkan agar perusahaan wajib untuk membuat program Corporate Social Responsibility (CSR). Manfaatnya juga bisa dirasakan oleh masyakarat.
Hal itu disampaikannya pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Bertempat di Lantai 3 Hotel Grand Asia, Minggu (29/08/2021).
Adapun CSR, disampaikan Irwan, harus jelas peruntukannya. Tidak asal disalurkan oleh perusahaan hingga pemanfaatannya berujung kurang menyentuh masyakarat.
“Perusahaan itu harus berbagi keuntungannya ke masyakarat. Penyalurannya harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyakarat kita,” ujar Irwan.
“Perusahaan PLN misalnya, itu kan punya dana CSR yang banyak, sampai triliunan. Masa disamakan dengan perusahaan lain. Harusnya lebih banyak pemanfaatannya,” sambungnya.
Legislator Fraksi NasDem ini mengaku banyak mendapat kasus perihal CSR salah sasaran. Olehnya, perencanaan juga perlu sebelum menjalankan program tersebut.
“Jangan seenaknya mengeluarkan CSR. Misalnya kita disuguhkan contoh kejadian CSR-nya Bank Sulselbar kemarin melibatkan Gubernur non aktif, Nurdin Abdullah,” ucap Irwan.
Seusai Perda tersebut, Irwan mengimbau agar perusahaan lebih optimal dan efektif dalam penyaluran CSR. Sanksi menanti apabila mereka mengindahkan, belum lagi jika tidak menjalankan program itu.
“Maka dia dapat sanksi bahkan pencabutan izinnya atau kita tutup usahanya. Tapi kalau perusahaan besar itu pasti salurkan CSR, cuman jumlahnya harus sesuai,” tegas Irwan.
Sementara itu, pemateri, Nurbaya Bustanul mengatakan bahwa penyaluran CSR ke masyakarat harus merata. Sehingga, tidak terjadi saling cemburu diantara mereka.
“Jangan sampai ada kesengajaan sosial. Seperti yang kemarin di korban kebakaran di Jongaya itu. Banyak yang katanya tidak dapat, yang dapat cuma di lorong sini,” katanya.
Terakhir, Dosen Unhas ini berharap perusahaan untuk menunaikan kewajibannya terus. Apalagi, mereka diawasi oleh lembaga pengawas bernama LPCI. Dengan tugas mengawasi penyaluran CSR perusahaan. (*/yud)