Imam Musakkar Paparkan Pentingnya Perda Bantuan Hukum

NEWS782 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar membuk sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan Hukum” di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, pada Kamis (31/8/2023) malam.

Kegiatan yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar ini juga dihadiri dua narasumber yang ahli dibidangnya masing-masing, yakni Muh Awwal Muin (Bagian Hukum Pemkot Makassar) dan Sulfitrah (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Air Mata Keadilan).

Dalam sambutannya, Imam Musakkar mengungkapkan pentingnya mengetahui Perda Bantuan Hukum ini, selain untuk memperdalam ilmu juga bisa di implemtasikan jika ada warga yang terdapat hukum sudah bisa mengetahui dimana arah dan tujuan untuk mendapatkan bantuan hukum karena menyewa pengacara itu tidak murah.

“Sewa pendampingan hukum itu tidak murah, makanya melalui Perda ini pemerintah hadir untuk bisa menganalisis apa sebenarnya persoalan yang dihadapi masyarakat sehingga terkena masalah dampak hukum,” kata Imam Musakkar.

Lebih lanjut dikatakan Imam Musakkar, tujuan dari pemanfaatan Perda Bantuan Hukum ini ada tertuang pada Bab 2 Azas, maksud, tajuan, pasal 2, dan pasal 3 poin A, yakni setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan didalam hukum. Poin B, membantu penduduk kota yang tidak mampu terhadap masalah hukum yang dihadapi. Juga meningkatkan kesadaran kepada penduduk kota yang tidak mampu terkait masalah hukum.

“Jadi Perda Bantuan Hukum ini hadir dikhususkan kepada warga kurang mampu yang terdampak masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum dari pemerintah,” kata Imam Musakkar.

Namun untuk lebih jelasnya, lanjut Imam Musakkar akan dipaparkan secara gamblang oleh kedua pemateri yang ada.

“Nanti akan kita membedah bersama apa saja persyaratannya untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” terang Imam Musakkar.

Sementara, Muh Awwal selaku narasumber mengatakan, pemberian bantuan hukum ini sudah ada perjanjian kerjasama dengan beberapa lembaga bantuan hukum. Hanya saja masih menunggu waktu dari Walikota Makassar untuk ditanda tangani perjanjian kerjasamanya.

“Jadi kalau sudah ditandatangani barulah Perda ini kita bisa inplementasikan,” paparnya.

Namun demikian, Awwal mengaku, pihaknya di bagian hukum Pemkot Makassar tetap membuka diri jika ada masyarakat yang memohon bantuan hukum.

“Jadi kami dibagian hukum, jika kami diminta bantuan atau perlu dimediasi, atau perlu dilegitasi ataupun non legitasi kami arahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun kalau hanya perlu dimediasi, istilahnya restorative justice. Jadi penyelesaian perkara tanpa kepersidangan tidak perlu melalui pengadilan,” paparnya. (*/yud)