SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Premier, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Senin (15/7/2024).
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Dihadiri sekira 100 perserta dari wilayah Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.
Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengatakan, Perda ini biasa juga disebut Perda Sapu Jagat karena merangkum semua Perda yang ada di Kota Makassar.
“Ada dua hal yang ditekankan dalam Perda ini, yakni perlindungan dan penindakan yang keduanya ada di Satpol PP agar tercipta ketenteram dan kenyaman masyarakat. Inilah yang diatur dalam perda ini pada bab 6 sistem perlindungan masyarakat,” terang Hamzah Hamid.
Ia berharap, penerapan Perda ini bisa maksimal, guna menekan jumlah pelanggaran, menjaga kententeraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Perda ini tergolong Perda baru yang disahkan tahun 2021. Kita berharap lahirnya perda ini bisa menekan pelanggaran guna menciptakan ketertiban di tengah masyarakat,” tandas Hamzah Hamid. (*/yud)