Hadirkan Kadis Lingkungan Hidup, Legislator PDIP Mesakh Raymond Rantepadang Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

NEWS880 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sosialisasi digelar, di Grand Maleo Hotel, Jl. Pelita Raya, pada Minggu (16/8/2020). Hadir sebagai narasumber, H. A. Iskandar, SE, MM (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar), Saharuddin Ridwan, SS, MM (Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia), dan Mesakh Raymond Rantepadang, SH (Anggota DPRD Kota MAkassar) sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Dikesempatan itu, politisi PDIP itu mengungkapkan, tujuan sosialisasi ini guna menyebarluaskan informasi serta memberi pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya melakukan pemilahan sampah dimulai dari rumah sendiri dan lingkungan sekitar guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah.

“Pengelolaan sampah tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah Daerah saja, akan tetapi mesti melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam bentuk kegiatan pemilahan sampah, sehingga sampah bukanlah suatu masalah, tetapi sampah dapat menjadi berkah,” terang Mesakh.

Untuk itu lanjut Mesakh, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah disembarang tempat.

“Di Perda ini diatur seluruh masalah persampahan, termasuk aturan membuang sampah di lingkungan dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Sementara, Direktur Bank Sampah Saharuddin Ridwan mengatakan,
keberadaan Bank Sampah dapat memberikan sejumlah aspek manfaat kepada masyarakat. Salah satunya adalah merubah cara pandang masyarakat tentang pengelolaan sampah.

“Selain itu, dapat merubah perilaku masyarakat, menambah kepedulian dan jiwa gotong royong, dan memunculkan generasi peduli sampah, serta manfaat ekonomi yang didapat warga dari pengelolaan sampah,” ujarnya.

Menurut Saharuddin, secara lebih luas, pemerintah sebenarnya dapat mengurangi biaya pengelolaan sampah jika dapat memaksimalkan pembentukan Bank Sampah di masyarakat. Namun, yang perlu diperhatikan dalam pembentukan bank sampah tersebut adalah sosialisasi, pelatihan, dan motivasi.

“Hal ini termasuk ke dalam proses untuk merubah pola pikir masyarakat terhadap sampah dan bagaimana cara memperlakukan sampah tersebut agar menghasilkan keuntungan bagi masyarakat,” jelasnya.

Diakhir kegiatan, dilakukan juga kegiatan tanya jawab serta masukan dari peserta kepada anggota dewan dan narasumber. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, dapat mengubah kebiasaan tradisional dalam mengolah sampah menjadi kebiasaan yang tertata dengan baik. (*)

Penulis: Yudhi