Hadirkan Kadis DP3A, Anggota DPRD Makassar Fatma Wahyuddin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

NEWS558 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
di Hotel Pesonna, Jl. Andi Mappanyukki, pada Senin (30/11/2020)

Hadir sebagai narasumber Andi Tenri A. Palallo (Kadis. DP3A Kota Makassar), Utami Setyorini (Akademisi) dan Hj. Fatma Wahyuddin (Anggota DPRD Makassar) sekaligus membukan kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Hj Fatma mengungkapkan, Perda tentang Perlindungan anak ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat, bahwa perlindungan anak adalah hal mutlak yang harus dilakukan bersama.

Perda ini kata Fatma menjadi sangat penting bagi orang tua untuk mengetahui tentang hak- hak anak agar anak dapat hidup dan tumbuh berkembang, berpartisipasi secara optimal, dan berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana yang diatur dalam Perda ini dan UU tentang perlindungan anak.

“Melalui Perda Perlindungan Anak ini diharapkan semua masyarakat dapat berperan penting untuk menjaga dan mengawasi tumbuh kembang anak dimulai lingkungan terdekat yakni mulai keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal,” kata politisi Demokrat itu dalam sambutannya.

Sementara, Kadis DPPPA Andi Tenri A Pallo selaku narasumber mengungkapkan, Perda Perlindungan Anak ini melahirkan sebuah regulasi yang mengakomodir kebutuhan dalam perlindungan anak di Kota Makassar. Menjamin pelaksanaan penyelengaraan perlindungan anak sesuai dengan harapan bersama utamanya dalam mencenggah dan meminimalisir tindakan kekerasan, dan ekspolitasi anak.

“Perlindungan anak adalah hal mutlak yang harus kita lakukan bersama, sehingga Perda ini menjadi sangat penting sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan orang tua dalam pemenuhan hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal. Dan mencegah segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak,” tandasnya. (*)

Editor: admiin