Gencar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, Ini Harapan Hamzah Hamid

NEWS956 Dilihat

SULSEL.NEWS – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak menjadi perhatian khusus anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid.

Terbukti, sejak tanggal 25 hingga 27 Juli 2019. Legislator Makassar dua priode ini gencar mengsosialisasikan Perda tersebut di 3 lokasi berbeda, yakni Kelurahan Karuwisi Utara, Tamamaung, dan Kelurahan Karuwisi.

Di Kelurahan Karuwisi, sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 menghadirkan narasumber, pemerhati kekerasan terhadap perempuan dan anak, Indira Mulyasari, pemerhati kekerasan terhadap anak, Rusdianto Ibrahim, dan praktisi pendidikan anak usia dini, Irwan Tahir.

“Anak merupakan harta termahal yang harus dijaga dan disiapkan sebagai penerus bangsa. Menyadarkan masyarakat tentu tidak semudah membalikan tangan, karenanya harus diberikan pemahaman dan pengertian jika anak merupakan pewaris bangsa yang sejak dini harus dicerdaskan sehingga kelak bisa mengisi sekaligus melanjutkan pembangunan bangsa,” terang Hamzah Hamid, dalam sambutannya.

Dijelaskan, hadirnya Perda Perlindungan Anak ini merupakan upaya pemerintah kota Makassar untuk memberikan ruang secara formal, dalam rangka melindungi anak sebagai aset bangsa dari perilaku ataupun tindakan kekerasan.

“Perda ini hadir guna melindungi anak dari eksploitasi, yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya secara normal dan berdampak pada rusaknya mental serta psikis anak,” ujarnya.

Sementara, pemerhati kekerasan terhadap anak Rusdianto Ibrahim mengatakan, Perda Perlindungan Anak ini melahirkan sebuah regulasi yang mengakomodir kebutuhan dalam perlindungan anak di Kota Makassar. Menjamin pelaksanaan penyelengaraan perlindungan anak sesuai dengan harapan bersama utamanya dalam mencenggah dan meminimalisir tindakan kekerasan, dan ekspolitasi anak.

“Perlindungan anak adalah hal mutlak yang harus kita lakukan bersama, sehingga Perda ini menjadi sangat penting sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan orang tua dalam pemenuhan hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal. Dan
mencegah segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.(*)

Editor: admin