SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga menggelar sosialsisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Town, Rabu (29/6/2022).
Hadir sebagai narasumber, Kepala Sub Bagian Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar, Akbar Rasyid dan Kapala Bidang PAUD Dikmas Makassar, Masdir.
Dalam sambutannya, Syamsuddin Raga mengatakan, Perda ini lahir pada tahub 2019 tujuannya bagaimana pemerintah bisa menciptakan pendidikan yang lebih baik.
“Ini sebagai pdoman bagi anak kita bahkan kira sendiri. Ini untuk mencapai target dan mewujudkan pendidikan yang layak di Kota Makassar,” ujarnya.
Kabag Umum Humas DPRD Kota Makassar, Akbar Rasyid mengatakan, Perda ini dapat dlihat di website DPRD Kota Makassar, di situ ada banyak perda yang telah dibuat oleh DPRD Makassar melalui https://dprd.makassar.go.id/.
“Perda ini disahkan pada 14 januari 2019. Ini sejalan dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan sudah dituangkan dalam rencasna pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2019-2024 yang akan dikawal oleh anggota DPRD. Dalam programnya Revolusi pendidikan semua harus sekolah, ini harus dilaksanakan,” katanya.
Program wajib belajar di Kota Makassar hanya di jenjang SD hingga SMP. Jenjang sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Sulsel.
Ia mengatakan, jika ada anak yang tidak masuk di negeri maka Disdik wajib mencarikan sekolah swasta itu wajib dilakukan. “Ini sudah diatur dalam perwali,” ucapnya.
Sementara itu Masdir pada kesempatan itu membahas mengenai pendidikan PAUD. Menurutnya, kita tidak bisa terlapas dengan pendikan.
“Ada tiga sistem pendidikan nasional yakni Informal, formal dan non formal. Pendidikan Informal paling utama dilakukan sejak anak masih dalam pengasuhan orang tua. Kuncinya orang tua bagaimana anak-anak bisa sukses,” pungkasnya.(*/yud)