SULSEL.NEWS – Mengkonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan ataupun kenakalan lainnya utamanya bagi anak muda sebagai generasi pelanjut.
Demikian disampaikan, Anggota DPRD makassar Andi Suharmika saat membuka kegiatan Sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol”, di Hotel Sarison, pada Kamis (9/12/2021).
Seperti biasa legislator Makassar dari Fraksi Golkar ini mengundang konstituennya yang ada di daerah pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Biringkanaga dan Tamalanrea sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut.
Andi Suharmika mengungkapkan pentingnya Perda Minol ini disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami regulasi yang ada dalam Perda tersebut, sehingga bisa ikut berperan aktif mengontrol penjualan minuman beralkohol khususnya di wilayah masing-masing agar kebebasan dalam menjalankan usaha miras tidak kebablasan.
“Di Perda ini, hanya ada beberapa tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, yakni Hotel, Bar, Diskotik, Karaoke, dan Pub.
Juga mengatur tentang golongan minuman keras menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya agar pelaku usaha agar tidak seenak hati menjual minuman beralkohol,” kata Andi Suharmika dalam sambutannya.
Kendati demikian kata Suharmika, meski telah di atur dalam Perda namun tidak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan Perda ini. Untuk itu ia berharap, peran serta masyarakat untuk meminimalisir penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Peran serta masyarakat sangat diharapkan melakukan pengawasan guna meminimalisir penyalagunaan minuman beralkohol,” tandasnya. (*)