SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar, Hj Andi Astiah menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah ” Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Aroetel Smile, Jl. Muchtar Lutfi, Kamis (9/12/2021).
Seperti biasa, Politisi PKS ini mengundang konsitutennya dari daerah pemilihan (Dapil) II, meliputi Kacamatan, Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, Tallo dan Kepulauan Sangkarrang sebagai peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Andi Astiah mengungkapkan, Perda ini hadir sebagai upaya pemerintah kota untuk melindungi anak dari segala tindak kekerasan, eksploitasi dan penelantaran agar anak dapat hidup dan tumbuh berkembang secara optimal.
Salah satu yang menjadi sorotannya, yakni masih adanya orang tua yang memaksa anaknya mencari nafkah dengan cara meminta belas kasihan orang lain
“Saya pernah lewat depan salah toko swalayan, saya saksikan sendiri seorang ibu memaksa anaknya mengemis. “Lampoko joeng tenapa nunggu gappa doe’, kata Andi Astiah menirukan kalimat si ibu dalam bahasa Makassar.
Atas dasar itulah kata Andi Astiah, pihaknya memilih Perda Perlindungan Anak ini untuk di sosialisasikan agar regulasi peraturan daerah ini bisa di implentasikan ke tengah masyarakat, bahwa anak itu perlu mendapat perlindungan.
“Bukan hanya kita yang hadir disini, tapi semua pihak harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak. Anak kita itu adalah aset yang harus dilindungi dan dipenuhi kebutuahannya, bukan dimanfaatkan mencari nafkah diluar dari kodratnya sebagai anak,” kata Andi Astiah.
“Jagai anakta’, kalau bukan kita siapa lagi, karena anak itu aset kita. Janganki berpangku tangan dan bermasa bodoh,” pesan Andi Astiah. (*/yud)