SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha” di Hotel Maxone, Jl. Taman Makam Pahlawan, pada Kamis (16/6/2022) malam.
Kegiatan diikuti sekira 100 peserta dengan menghadirkan narasumber, Kepala Dinas Koperasi Kota Makassar, Sri Sulsilawati serta Pranata Kehumasan Sekretariat DPRD kota Makassar Muh Yusran.
Dalam sambutannya, Imam Musakkar mengatakan, Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal atau sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh swasta. Tujuannya untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
“Kita bisa buka Perda yang ada dihadapan kita semua, disitu sangat jelas menerangkan tujuan dibentuknya Perda Retribusi Jasa Usaha ini, dari BAB 1 Pasal 1 dan point pointnya,” kata Imam Musakkar dihadapan peserta sosialisasi.
“Intinya, sosialisasi ini kita gelar untuk memberikan pemahaman ke masyarakat agar potensi pendapatan dari pungutan retribusi bisa terus meningkat,” sambungnya.
Untuk itu, Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengajak peserta sosialisasi untuk memanfaatkan pertemuan ini dengan sebaik mungkin dan menyerap seluruh pemaparan narasumber sehingga mampu dipahami dan diimplentasikan ditengah masyarakat.
“Saya berharap ada interaksi pada sesi tanya jawab sehingga sosialisasi Perda ini bisa menjadi pengetahuan baru dan kemudian bisa kita teruskan ke masyarakat disekitar kita,” ujarnya.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Sri Sulsilawati selaku narasumber menjelaskan, retribusi, adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau
diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Ia mencontohkan, pelayanan di puskesmas dan perparkiran, serta perizinan tertentu.
Sementara jasa usaha kata Sri adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Sri juga menjelaskan, perbedaan pajak dan retribusi. “Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara langsung. Sementara retribusi umumnya berhubungan dengan imbalan atau jasa yang didapat secara langsung,” terangnya. (*/yud)