Kadis Pertanahan Ancam Akan Segel Kantor REI Sulsel

NEWS829 Dilihat

SULSEL.NEWS – Pemkot Makassar
dalam hal ini Dinas Pertanahan Kota Makassar akan menyegel kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan, di jalan Timah Raya, Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini jika tidak mengindahkan surat teguran yang sudah dilayangkan.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan, pihaknya memberi waktu sampai 21 Juni mendatang. Jika diabaikan, akan dilakukan penyegelan. Gedung tersebut merupakan aset pemerintah yang digunakan REI Sulsel.

“Lahan tersebut akan dikembalikan ke pemerintah kota lalu dimanfaatkan dalam rangka hal-hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Awalnya, tempat tersebut dipinjam sejak tahun 2004 sampai 2014 lalu. Ini dimanfaatkan untuk aktivitas kantor.

Namun hingga saat ini, belum ada perpanjangan sejak kerjasama berakhir. Olehnya, diambil langkah tegas seiring penggunaan gedung itu tak jelas lagi.

“Nanti kita lihat bagaimana berikutnya. Tentu kita akan lakukan langkah-langkah. Yang paling pokok adalah merujuk pada regulasi pemerintah kota,” jelasnya.

Dia menambahkan, proses administrasi sementara dalam pencermatan oleh OPD teknis.

Pihaknya membuka ruang agar aset milik pemkot Makassar dapat dimanfaatkan.

“Pada intinya kami menutup ruang untuk penyerobotan dan menguasai fasum dan fasos pemerintah kota Makassar. Didesak pi baru perpanjang. Tapi kita mau manfaat kan untuk yang lain,” tutupnya.(*)