SULSEL.NEWS – Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi. Pemberian ASI Ekslusif untuk memberi rasa aman dan nyaman pada bayi serta meningkatkan ikatan cinta dan kasih sayang antara ibu dan bayi.
Hal disampaikan Anggota DPRD Makassar, Hamzah Hamid saat menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemberian ASI Eksklusif”, di Hotel Grand Imawan, pada Sabtu (18/9/2021).
Dijelaskan Hamzah, Untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan inisiasi penyusui dini dan pemberian ASI yang merupakan hak mutlak bayi, maka setiap ibu yang melahirkan wajib memberikan ASI Eksklusif kepada bayi mulai usai nol hingga enam bulan, sesuai regulasi yang diatur dalam Perda ini.
“Perda ini berhubungan dengan ibu-ibu gunanya supaya minimal semua tahu bahwa di kota Makassar ada Perda ASI Eksklusif. Saya berharap sosialisasi Perda ini tidak hanya disini saja tetapi peserta yang hadir bisa menjadi corong untuk disampaikan tempat tinggal masing-masing, minimal ke tetanggata, anakta atau keluargata,” kata Hamzah Hamid.
Lanjut Hamzah, Perda Pemberian ASI Eksklusif ini mengatur tentang hak dan kewajiban seorang ibu memberikan nutrisi berupa ASI eksklusif minimal 6 bulan lamanya sejak bayi dilahirkan dan dilanjutkan hingga bayi berumur 2 tahun. Untuk itu, Hamzah mengajak ibu-ibu untuk tidak sungkan menyusui bayinya jika berada di mal atau ditempat pelayanan publik lainnya karena di dalam Perda ini telah mengatur kewajiban setiap kantor, mal, restoran, ataupun tempat- tempat pelayanan publik wajib menyiapkan ruang menyusui.
“Perda ini bukan hanya mengatur kewajiban ibu memberi ASI kepada bayinya tapi juga mengatur setiap kantor, mal, restoran ataupun pelayanan publik lainnya wajib menyiapkan ruang menyusui. Ini juga menjadi persyaratan bagi pengusaha yang ingin membangun tempat usaha di Makassar wajib menyiapkan ruang menyusui,” demikian Hamzah Hamid menandaskan. (*/yud)