SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar, Kasrudi menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah ” Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau” di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, pada Sabtu (18/9/2021).
Hadir selaku narasumber, Andi Asruni (Advokat), Abdul Salam (tokoh pemuda) serta Retno selaku moderator, yang dihadiri sekitar 100 peserta yang berasal dari Kecamatan Manggala dan Panakkukang.
Dalam sambutannya, Kasrudi mengungkapkan pentingnya Perda ruang terbuka hijau (RTH) ini
disosialisasikan, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar
itu juga berdampak terhadap RTH, sehingga perlu pengelolaan ruang publik dengan baik.
“Saya sengaja mengangkat Perda ini agar kita mengetahui bahwa ada kewajiban Pemerintah kota untuk menata ruang terbuka hijau di Kota Makassar, 20 persen hingga 30 persen RTH,” kata Kasrudi.
Politisi muda Partai Gerindra itu juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menata dan memelihara ruang terbuka hijau.
“Penataan dan pengelolaan RTH itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota tapi kita juga sebagai warga masyarakat berkewajiban menata dan memelihara agar ruang terbuka hijau ini sebagai sarana publik bisa dinikmati dengan baik,” tuturnya.
Mengakhiri sambutannya, Kasrudi juga menyampaikan, salah satu lahan yang ada di Toddopuli utara sudah dianggarkan oleh pemerintah Kota Makassar untuk dijadikan ruang terbuka hijau. Ia berharap ini bisa terealisasi sehingga warga Panakkukang dan Maggala bisa memliki RTH yang memadai.
“Semoga ini bisa terealisasi karena RTH itu sangat diperlukam apalagi dalam kondisi pandemi saat ini, kita butuh tempat santai, juga bisa dijadikan tempat berolahraga untuk meningkatkan imun kita,” tandas Kasrudi. (*/yud)