SULSEL.NEWS – Ruang Terbuka Hijua ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar sehingga perlu pengelolaan ruang publik dengan baik utamanha ruang terbuka hijau
Demikian disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi saat membuka kegiatan sosialisasi penyebaran informasi produk hukum daerah Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Continent, Jl. Adiyaksa, Rabu (30/6/2021).
Hadir selaku narasumber, Yustya Dwi Nany Wibowo (Kosultan Wilayah Perkotaan), Asrullah Dimas (, Aktivis Lingkungan Hidup), dan Fawzi Ali moderator.
Dikatakan Syukran, Perda RTH ini hadir sebagai aturan untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.
“Ruang terbuka hijau sangat dibutuhkan agar keadaan kota tak begitu sesak akibat polusi dari kendaraan dan berbagai aktivitas masyarakat bahkan ini bisa menjadi solusi untuk menjaga kota tetap nyaman,” kata Syukran.
Politisi muda Partau Amanat Nasional (PAN) ini berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ruang terbuka hijau, mengingat perkembangan kondisi kota yang semakin padat terhadap jumlah penduduk, bangunan perumahan hingga pusat bisnis yang semakin menjamur.
Kata Syukran, RTH merupakan ‘paru-paru’ kota atau memiliki banyak manfaat, salah satunya memiliki fungsi ekologi. Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan.
“Disebut sebagai ruang terbuka hijau karena menjadi tempat tumbuh tanaman membantu menyeimbangkan kondisi ekologis kota karena pohon dan tanaman akan membantu menyerap karbon dioksida sekaligus menyimpan air,” tandasnya. (*/yud)