Gelar Sosper, Andi Hadi Ibrahim Baso: Anak Adalah Karunia Allah SWT yang Harus Dijaga

NEWS889 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum Kota Makassar.

Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak” menghadirkan narasumber Sri Rahmi (Anggota DPRD Sulsel), dan Nursalim Sabang (LSM/Pemerhati Anak), di Hotel Tree, Jl. Pandang Raya, pada Sabtu (26/6/2021).

Dalam sambutannya, Andi Hadi mengatakan, Perda ini hadir sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah bersama legislatif memberikan perlindungan hukum terhadap anak agar bisa tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial, dan berakhlak mulia.

“Anak adalah karunia Allah SWT, olehnya harus dijaga hak-hak yang melekat padanya. Mereka harus dihormati, disayangi dan dilindungi.” kata Andi Hadi.

Olehnya itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran orang tua utamanya kaum ibu-ibu utamanya dalam hal mendidik anak.

“Peran orang tua sangat penting untuk menjaga dan mengawasi tumbuh kembang anak, dimulai lingkungan terdekat, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal,” ujarnya

Mengakhiri sambutannya, Andi Hadi mengingatkan peserta untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) sesuai anjuran pemerintah.

“Sederhananya, seringki cuci tangan, tetap jaga jarak dan gunakan masker atau alat pelindung diri lainnya”, tandasnya.

Sementara pada sesi pemaparan materi, Sri Rahmi mengatakan, Perda Kota Makassar ini merupakan turunan dari Perda Sulsel Nomor Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak

“Jadi jaga baik baik anakta, Janganki kerasi, kasari, bisaki’ itu kena delik pidana, Adami undang undang Perdanya,” ucap politisi PKS yang akran disapa Bunda Rahmi.

Sementara itu, Nursalim Sabang yang selaku narasumber mengatakan, Perda ini mengatur sistem perlindungan anak dengan menekankan pada sistem kesejahteraan anak, peradilan anak, dan data informasi.

“Anak anak harus dilindungi dari bentuk eksploitasi, perlakuan kekerasan, perlakuan salah dan penelantaran,” Nursalim menandaskan. (*/yud)