SULSELNEWS – Anggota DPRD Kota Makassar H Sangkala Saddiko kembali melaksanakan sosialisasi perundang-undangan produk hukum daerah Kota Makassar.
Kali ini, legislator DPRD Makassar asal daerah pemilihan (Dapil) Empat ini mengsosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jumat (12/3/2021).
Dikesempatan itu, pemilik jargon “SS BRO” ini mengatakan, Perda Minol ini sangat penting untuk disosialisasikan agar masyarakat juga bisa ikut berperan aktif mengontrol penjualan minuman beralkohol, bahwa sesuai regulasi yang diatur dalam Perda ini hanya ada beberapa tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, yakni Hotel, Bar, Diskotik, Karaoke, dan Pub sesuai ketentuan perundang-undangan bidang kepariwisataan.
Selain tempat penjualan minuman beralkohol, Perda ini juga kata Sangkala Saddiki, mengatur tentang golongan minuman keras menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya.
āGolongan A itu 5 persen, Golongan B, 5 sampai 20 persen, golongan C, 20 sampai 55 persen. Setiap kemasan atau botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C wajib dilengkapi lebel sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Sangkala Saddiko dalam sambutannya.
Meski demikian, Politisi PAN ini mengaku, meski telah di atur dalam Perda namun tidak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Perda Minol ini.
“Regulasi Perda Minol ini mengatur pelaku usaha agar tidak seenak hati menjual minuman beralkohol karena dampak yang ditimbulkan akan sangat berbahaya utamanya pera generasi muda,” jelasnya.
Untuk itu melalui sosialisasi ini, Sangkala Saddiko berharapĀ partisipasi masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol. Pasalnya, mengonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan ataupun kenakalan lainnya utamanya bagi anak muda sebagai generasi pelanjut.
“Kita berharap masyarakat dapat berperan aktif mengawasi sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari aspek ketertiban umum dan aspek kesehatan,” tandasnya. (*/yud)