Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Andi Hadi: Peraturan Daerah Ini Lahir Menjawab Ekpekstasi Masyarakat

NEWS448 Dilihat

SULSEL.NEWS – Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab hal itu merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi warga yang berurusan dengan hukum.

Demikian disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso saat membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Prima Makassar, pada Senin (16/2/2021).

Selain Andi Hadi Ibrahim Baso, juga hadir sebagai narasumber Fathullah Fatoni (tokoh Agama), dan Budiman Mubar (praktisi Hukum).

“Perda ini lahir didasari oleh lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kehadiran UU Bantuan Hukum ini paling tidak menjawab ekspektasi yang tinggi dari masyarakat, akan penyelesaian persoalan bantuan hukum di Indonesia, dimana sampai saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang tak mendapatkan akses terhadap bantuan hukum,” terang Andi Hadi dalam sambutannya.

Lebih lanjut dikatakannya, permasalahan yang dikeluhkan oleh masyarakat yakni stigma akan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan bantuan hukum sehingga pemerintah perlu hadir mengedukasi dan mengawasi jalannya Perda ini.

Untuk itu, Politisi PKS yang akrab disapa Ustadz Hadi berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang berperkara hukum tapi tentu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut.

“Perda ini hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Fathullah Fatoni selaku narasumber mengatakan, dalam persektif agama ada 6 dasar yang harus dijaga dan diperjuangkan untuk kelangsungan hidup manusia, dalam bahasa agama “Makhasibu Syariat”, yakni untuk menjaga Agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan menjaga kehormatan.

“Pemberian bantuan hukum tujuannya untuk menegakkan hukum, maksud kalau salah ya salah, begitu sebaliknya. Dalam syariat islam dikenal istilah ” keadilan dan Qis” maknanya sepintas sama tapi berbeda. Kalau Qis adil dalam arti sesuai porsinya. Misalnya anak TK kesekolah diberi uang Rp20.000. Dan yg SMP kesekolah diberi Rp 20.000.ini tdk proporsional, ini yang dimaksud QIS,” kata Fathullah Fatoni.

Sementara, Budiman Mubar selaku narasumber ketiga mengatakan,
kehadiran Perda Bantuan hukum ini ini paling tidak menjawab ekspektasi yang tinggi dari masyarakat akan penyelesaian persoalan bantuan hukum di daerah, dimana sampai saat ini masih terdapat masyarakat miskin yang tidak mendapatkan akses terhadap bantuan hukum.

“Pemberian bantuan hukum ini merupakan salah satu cara mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum. Bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini, selain bertujuan untuk memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk membangkitkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh pemerintah dalam hal membela kepentingan hukumnya, baik di depan pengadilan (litigasi) maupun penyelesaian non litigasi,” tandas Budimana Mubar. (*/yud)