Tegas !! Komisi A DPRD Makassar Minta Pemkot Tidak Lanjutkan Lelang Jabatan

NEWS388 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi A DPRD Kota Makassar meminta pemerintah kota untuk tidak memaksakan lelang jabatan. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kabinet yang akan disusun oleh walikota terpilih.

 

Hal itu terungkap pada rapat kerja komisi A bersama SKPD terkait dalam hal ini BKPSDM, Bagian Hukum, Inspektorat dan Bagian Pemerintahan Pemkot Makassar, di ruang komisi A pada Senin (16/2/2021).

“Kenapa begitu mendesak dilakukan padahal adaji walikota terpilih. Yang kita takutkan hasil lelang jabatan ini tidak bisa bersinergi dengan walikota terpilih, kasilah kesempatan menyusun kabinentnya sendiri,” kata Ketua Komisi A Supratman usai rapat kerja.

Politisi Partai NasDem ini menilai, lelang jabatan yang dilakukan oleh pemerintah kota terkesan dipaksakan. Belum lagi pesertanya yang sangat minim, juga anggarannya yang disiapkan tidak cukup.

“Anggarannya itu cuma Rp300 juta sementara dibutuhkan minimal Rp600 juta. katanya dia mau parsialkan anggarannya. Sepengetahuan saya itu SK Parsial bisa dikeluarkan pada saat situasi urgen. Nah ini lelang jabatan bukan hal yang penting bukan juga hal yang menjadi kewajiban kenapa harus di SK Parsialkan lagi,” terangnya.

Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi agar lelang jabatan ini untuk sementara tidak dilanjutkan. “Bukan kita menolak lelang jabatan tetapi untik saat ini tidak urgen untuk dilaksanakan,”ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas BKPSDM Kota Makassar, Basri Rakhman menerangkan, pihaknya hanya menyesuaikan aturan dari KASN dan Izin dari Kemendagri untuk segera melakukan lelang jabatan.

“Sangat jelas tadi dikatakan pak ketua, masing – masing jalan. Kalau Pemkot mengatakan hal itu urgent ya silakan jalan, kalau versi DPRD bahwa itu tidak urgent DPRD juga mengeluarkan rekomendasi,” terangnya.

Basri Rakhman menjelaskan, kekosongan jabatan ini sudah terjadi sejak masa jabatan Iqbal Suhaeb, baru diajukan ke Kemendagri dimasa jabatan Rudy dan baru dikeluarkan izin dari Kemendagri.

“itu diminta oleh wali kota yang ada, kalau izin itu harus dilaksanakan, karena memang sudah lama diminta, sejak pj lama (pak Iqbal) sudah kosong jabatan ini, siapa saja Pj saat itu dan izinnya keluar harus dilaksanakan,” paparnya.

Kendati demikian, Basri mengaku
akan menyampaikan hasil rapat kerja komisi A ini ke Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin terkait rekomendari tersebut.

“Pasti saya laporkan karena saya ditugaskan. Komposisinya pejabat di pemerintah kota kalau tidak terisikan pasti tidak maskimal, olehnya itu menurut kacamata kepegawaian ini penting, cuman memang izinnya baru keluar sehingga baru dilaksanakan,” tandasnya. (*/yud)