Dinas PU Makasssar Gelar Rakor, Bahas Pemeliharaan Hibah Khusus PAMSIMAS

NEWS892 Dilihat

SULSEL.NEWS – Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi terkait kegiatan pemeliharaan Hibah Khusus PAMSIMAS Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat Dinas PU, pada Kamis (8/4/2021)

Hadir dalam Rakor tersebut, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Bidang Fispra Bappeda Makassar, Konsultan ROMS Sulsel, Koordinator PASIMAS Makassar, dan Seksi Sanitasi dan Air Bersih Dinas PU Makassar.

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Bangunan Pemkot Makassar, Zuhaelsi Zubir mengatakan rapat koordinasi kali ini untuk mendengarkan persepsi dari peserta rapat. Ini terkait Surat Pernyataan Wali Kota Makassar tentang Kesediaan Menerima Barang atau Jasa untuk Program PAMSIMAS baik dari segi aspek hukum maupun aspek lainnya.

Zuhaelsi mengatakan program PAMSIMAS di Kota Makassar telah membangun sebanyak 63 Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS). Hanya saja, 60 persen di antaranya tidak berfungsi dengan baik.

Olehnya itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah punya komitmen bersama. Kedua pihak bakal memperbaiki sarana yang ada.

“Dengan catatan pembiayaan pemeliharaan yang bersumber APBN dan APBD masing-masing 50 persen,” katanya

Ia mengatakan untuk biaya pemeliharaan SPAMS Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN terdapat 3 lokasi. Sementara untuk tahun anggaran 2021 rencana ada 2 lokasi.

“Pemeliharaan SPAMS yang bersumber dari APBD untuk tahun anggaran 2021 rencananya ada 5 lokasi (3 lokasi usulan Tahun 2020 dan 2 lokasi usulan Tahun 2021),” sebutnya.

Menurut Koordinator PAMSIMAS Kota Makassar, surat pernyataan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto tentang kesediaan menerima barang atau jasa. Hal ini untuk program PAMSIMAS sebagai pernyataan komitmen dari Pemkot Makassar.

Sarana PAMSIMAS yang telah dibangun melalui biaya APBN sebagai aset Pemkot Makassar agar terus dipelihara. Sebelumnya telah diserahkan oleh pemerintah pusat melalui Satker PS-PAM Sulsel.

Sementara, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Hari melihat dari perspektif hukum. Ia mengatakan seharusnya dalam surat pernyataan Wali Kota tersebut kedua belah pihak bertanda tangan baik pihak pemberi sarana (Pemerintah Pusat) maupun pihak penerima sarana tersebut (Pemkot Makassar).

Perwakilan Bappeda Makassar juga memberikan pendapatnya. Ia menyarankan agar tindak lanjut dilakukan setelah penyerahan sarana dilampirkan dalam kontrak kerjasama.

Untuk Konsultan ROMS Prov. Sulsel, pihaknya menyarankan agar membuat format pernyataan sesuai dengan perspektif hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan agar lebih tertib administrasi.

Adapun surat pernyataan tersebut antara lain:

1. Membuat ulang konsep Surat Pernyataan Wali Kota Makassar tentang Kesediaan Menerima Barang atau Jasa untuk Program PAMSIMAS sesuai dengan perspektif hukum demi tertib administrasi.

2. Harus ada Berita Acara Penyerahan yang ditandatangi oleh kedua belah pihak sebagai lampiran dari surat pernyataan Wali Kota Makassar guna mensingkronkan permohonan usulan yang telah dibuat. (/**)