SULSEL.NEWS – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar menggelar rapat gambaran umum naskah akademik Ranperda Perubahan bentuk Perusda menjadi Perumda Pasar Makassar Raya, di ruang Banggar, Selasa (17/11/2020).
Dikesempatan itu, Dr irwan saputra
selaku pembuat naskah akademik mengungkapkan, perubahan bentuk Perusda Pasar Makassar Raya berkesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Ada enam alasan PD Pasar lebih cocok menjadi Perumda dibanding Perseroda salah satu karena selain pendapatan juga menyangkut pelayanan ke masyarakat,” kata Irwan Saputra.
Sementara, Ketua Pansus Ranperda Perubahan bentuk Perusda menjadi Perumda Pasar Makassar Raya, Kasrudi menargetkan, pembahasannya tidak lebih dari 1 bulan. Alasannya, pembahasannya tidak akan banyak mengulur waktu lantaran pasal-pasal yang akan dbahas nantinya tidak akan banyak perubahan.
“Satu bulan lah selesai kan ini cuma 150 pasal. Jadi kami coba percepat karena ini juga terkait dengan program kerja Dewan yang kalau tidak salah baru satu yang sudah disahkan jadi Perda. Ini kami akan tingkatkan agar program ranperda ini bisa disahkan paling tidak akhir Desember ini,” terang Kasrudi.
Terpisah, Direktur PD Pasar Makassar Raya, Basdir berharap agar perubahan bentuk Perusda menjadi Perumda tahun ini bisa selesai. Dan tahun 2021 bentuknya sudah menjadi Perumda.
“Kita berharap perubahan bentuk Perusda menjadi Perumda Pasar Makassar Raya ini pembahasannya bisa selesai tahun ini, dan tahun 2021 kita sudah berubah bentuk, karena kenapa, ini pasar bukan hanya mencari keuntungan tetapi juga dalam konsep-konsep pelayanan. Kita lebih leluasa menentukan pengembangan usaha yang terkait dengan pasar,” demikian, Basdir menandaskan. (*)
Editor: admin